Gubernur Muda (jabatan)
Gubernur Muda adalah nama jabatan pegawai negeri tinggi pembantu dalam pelaksanaan pemerintahan kepala daerah di Pulau Jawa pada tahun 1969. Penetapan tugas Gubernur Muda tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 145 tahun 1969 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.[1]
Gubernur Muda diangkat dan diberhentikan oleh Menteri dalam Negeri atas usulan langsung Gubernur Kepala Daerah dari Korps Pamong Pradja. Gubernur Muda memiliki tanggung jawab langsung kepada Gubernur Kepala Daerah.[1]
Tugas
[sunting | sunting sumber]Dalam pelaksanaan tugasnya, Gubernur Muda memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama Gubernur Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya mengurus pemerintahan umum pusat, antara lain sebagai berikut:[1]
- menyelenggarakan keamanan dan ketertiban umum.
- memegang pimpinan atas kebijaksanaan politik sesuai dengan kewenangan kepala daerah secara umum.
- memimpin penyelenggaraan baik perencanaan, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi pemerintahan dalam negeri.
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan di daerah dan pengembangannya.
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah dalam bidang dekonsentrasi.
Gubernur Muda juga membawahi Inspektorat Umum dan 4 direktorat lain seperti seperti urusan pemerintahan, keuangan, dan urusan umum. Jabatan Gubernur Muda dan Sekretaris Daerah bersifat administratif-koordinatif, dengan maksud antara lain:[1]
- Pelaksaan Administrasi Antara unit dibawah kepemimpinan Gubernur Muda dilakukan oleh Sekretaris Daerah.
- Perangkat dibawah pimpinan Gubernur Muda bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris Daerah.
- Keuangan dan perlengkapan yang dibutuhkan Gubernur Muda dan unit dibawahnya diselenggarakan oleh Sekretaris Daerah
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c d Penyuluh landreform dan agraria. Yayasan Dana Landreform. 1969. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-08-10. Diakses tanggal 2022-06-04.