Gerakan hak ayah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Gerakan hak ayah adalah sebuah gerakan yang para anggotanya utamanya menyoroti masalah-masalah terkait hukum keluarga, termasuk hak asuh anak dan dukungan anak yang berdampak pada kaum ayah dan anak-anak mereka.[1][2] Beberapa anggotanya adalah para ayah yang ingin berbagi hak asih atas anak mereka setara dengan ibu dari anak-anak mereka—entah setelah perceraian atau sebagai ayah yang tak menikah—dan anak-anak dari perkawinan yang tertunda. Gerakan tersebut meliputi kaum pria serta wanita, sering kali istri kedua dari ayah yang bercerai atau anggota keluarga lain dari pria yang berikatan dengan hukum keluarga.[1][3][4]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Collier & Sheldon, 2006, p. 1–26.
  2. ^ Collier, R.; Sheldon, S. (1 November 2006). "Unfamiliar territory: The issue of a father's rights and responsibilities covers more than just the media-highlighted subject of access to his children". The Guardian. London. Diarsipkan dari versi asli tanggal 20 May 2008. Diakses tanggal 2007-10-17. 
  3. ^ Kaye, Miranda; Tolmie, Julia (1998). "Fathers' Rights Groups in Australia and their Engagement with Issues in Family Law" (Doc). Australian Journal of Family Law. 12: 19–68. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-05-13. Diakses tanggal 2007-03-24. 
  4. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama crowley

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]