Garis Hijau (Israel)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Garis Hijau (hijau tua) dan zona demiliterisasi (hijau muda) di Israel pada 1949

Garis Hijau, atau perbatasan (pra-)1967 atau perbatasan gencatan senjata 1949,[1] adalah garis demarkasi yang disepakati dalam Perjanjian Gencatan Senjara 1949 antara angkatan darat Israel dan angkatan-angkatan darat dari negara-negara tetangganya (Mesir, Yordania, Lebanon dan Suriah) usai Perang Arab-Israel 1948. Garis tersebut dijadikan sebagai perbatasan de facto Negara Israel dari 1949 sampai Perang Enam Hari pada 1967.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Bacaan tambahan[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]