Freddy Budiman

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Freddy Budiman
Lahir(1977-07-18)18 Juli 1977
Surabaya, Jawa Timur
Meninggal29 Juli 2016(2016-07-29) (umur 39)
Cilacap, Jawa Tengah

Freddy Budiman (18 Juli 1977 – 29 Juli 2016) adalah seorang pengedar narkoba yang akhirnya tertangkap. Ia adik dari Eko Subagyo. Freddy Budiman juga menjadi terkenal akibat perlakuan istimewa dengan mendapat ruangan untuk berhubungan seksual, berdasarkan pengakuan kekasihnya sebelum ia dieksekusi. Ia juga dengan mudah mengembangkan jaringan pengedar dan meracik narkoba sendiri di dalam lapas.[1][2]

Masa kecil[sunting | sunting sumber]

Freddy Budiman dikenal teman-temannya sebagai orang yang luwes bergaul. Ia mahir bermain biliar. Saat bertemu kembali di Karongan, temannya Salamun mengingat bahwa Freddy berbisnis kacamata.[3] Meski sering bermain biliar dan minum-minuman keras, mereka tidak pernah berjudi atau pun memakai narkoba seperti yang dilakukan Freddy saat ini.[4]

Pengedaran[sunting | sunting sumber]

Freddy Budiman sebenarnya adalah pengedar kambuhan. Ia sudah berkali-kali tertangkap dan dipenjara, tetapi tidak pernah bertobat. Ia pernah ditangkap pada tahun 2009 karena memiliki 500 gram sabu, dan divonis 3 tahun 4 bulan penjara atas kasus tersebut. Tahun 2011, ia kembali berurusan dengan petugas karena memiliki ratusan gram sabu dan bahan pembuat ekstasi. Tak kapok, Freddy lalu menjadi terpidana 18 tahun karena kasus narkoba di Sumatra dan menjalani masa tahanannya di Lapas Cipinang. Namun penjara malah menjadi tempat nyamannya menjalankan bisnis narkoba. Ia tertangkap mengimpor 1,4 juta butir ekstasi dari Tiongkok. Tahun 2014, ia membuat pengakuan mengagetkan kepada Haris Azhar kalau dirinya meminta bantuan polisi, BNN, dan Ditjen Bea dan Cukai untuk memasukkan narkoba ke Indonesia. Selisih harga yang sangat besar membuat ia mampu menyuap banyak pihak.[5]

Eksekusi[sunting | sunting sumber]

Freddy Budiman dieksekusi pada tanggal 29 Juli 2016 di Lapangan Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Eksekusinya dilaksanakan oleh regu tembak.

Ia merupakan terpidana mati pertama yang dieksekusi selain 13 terpidana mati lainnya, setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung.[6]

Sesuai keinginan terakhirnya, Freddy dimakamkan di Surabaya, tanah kelahirannya, tepatnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Mbah Ratu, Jalan Demak, di dekat rumahnya di Krembangan, Surabaya.[6]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Purwaningsih, Ayu (25 Juli 2018). "Skandal Penjara Mewah Khusus Koruptor Indonesia: Lapas Sukamiskin". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-12-13. Diakses tanggal 2 September 2020. 
  2. ^ Irwinsyah, Fachrul. "Mirip Kasus Freddy Budiman, Kisah Napi Narkoba Bayar Kamar Rp 1,4 Juta Per Hari". Kumparan. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-04-09. Diakses tanggal 2 September 2020. 
  3. ^ Arifin, Nurul (29 Juli 2016). "Teman Kecil Kenang Masa-Masa Main Billyard Bersama Freddy Budiman". Okezone.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-06-24. Diakses tanggal 2 September 2020. 
  4. ^ Freddy Budiman, Bandar Narkoba Dermawan tapi Gemar Mabuk .[pranala nonaktif permanen] dari situs tempo
  5. ^ Menilik Kembali Kisah Freddy Budiman, Bandar Narkoba Raksasa yang Berani Sebut Pernah Suap Pejabat BNN Ratusan Miliar Rupiah, Berpotensi Jadi Informan Tapi Terlanjur Dieksekusi Mati. Diarsipkan 2023-04-09 di Wayback Machine. dari situs grid.id
  6. ^ a b Rochma, Masfiatur (29 Juli 2016). Moerti, Wisnoe, ed. "Freddy Budiman dieksekusi 11 hari setelah rayakan ulang tahun ke-39". Merdeka.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-10-15. Diakses tanggal 2 September 2020.