Fermier général

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ferme générale (pengucapan bahasa Prancis: [fɛʁm ʒeneʁal], "pertanian umum") merupakan operasi bea cukai, dan pajak tidak langsung yang dialih dayakan pada masa Rezim Ancien di Prancis. Petugas yang bertanggung jawab mengumpulkan bea atas nama Raja (ditambah biaya bonus yang lumayan untuk diri mereka sendiri), di bawah kontrak enam tahun yang dapat diperbarui. Para pemungut pajak utama dalam sistem pembudidayaan pajak yang sangat tidak populer itu dikenal sebagai fermiers généraux (singular fermier général), yang merupakan jenderal pajak pertanian[a] dalam bahasa Inggris.[1]

Catatan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Kata dalam bahasa Inggris "petani" dalam arti "produsen pertanian" berasal dari kata Prancis fermier yang berarti "pemegang hak sewa" (dari bisnis pertanian atau lainnya). Awalnya, kata "petani" di Inggris hanya ditujukan kepada para produsen pertanian yang bukan pemilik tanah yang mereka tanam. Selanjutnya "petani" menjadi istilah umum dari seluruh pengusaha pertanian, baik mereka memiliki tanah yang dibudidayakan atau tidak.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ This article is largely from fr:Ferme générale, which cites: Marie-Nicolas Bouillet and Alexis Chassang (eds), Dictionnaire universel d'histoire et de géographie, 1878.