Faktur pajak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Faktur pajak (Inggris: tax invoice) adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.[1] Kegunaannya adalah sebagai bukti pungutan pajak. Selain itu, kredit pajak masukan dapat dilakukan dengan menggunakan faktur pajak.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Faktur Pajak Diarsipkan 2010-07-17 di Wayback Machine., Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, diakses 25 Mei 2011.
  2. ^ Putri, Firninda Yosi Anggraini (2013). "Analisis Penerapan Kebijakan Faktur Terbaru". Jurnal Akuntansi Akunesa. 2 (1): 1. ISSN 2686-438X.