Ex Works

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ex Works (EXW) adalah bagian dari Incoterms. Dalam persyaratan penyerahan barang dengan menggunakan Ex Works yang memiliki kewajiban utama adalah pembeli dengan kewajiban untuk memikul semua biaya dan risiko terhadap barang. Selain itu pembeli harus bertanggung jawab juga dalam pengurusan formalitas melakukan ekspor. Penyerahan dengan Ex Works dilakukan pada gudang penyimpanan barang penjual (loco gudang penjual).