Etika publik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Etika Publik adalah pencerminan tentang norma yang menentukan benar atau salah, baik atau buruk perilaku, tindakan dan keputusan dalam merumuskan kebijakan publik dengan tujuan menjalankan tanggung jawab sebagai pelayan publik.[1] Etika publik merupakan gabungan dari kata etika dan publik. Etika disini dapat diartikan adalah seperangkat norma atau aturan yang mengatur tingkah laku yang merupakan pencerminan atas baik buruk atau benar salah yang harus dilakukan. Sedangkan publik adalah suatu kumpulan masyarakat dalam satu tempat. Melalui interaksi antar masyarakat, akan terbentuk nilai-nilai yang disepakati dan dianut sehingga akan muncul yang dinamakan adat istiadat. Dalam adat istiadat ini nilai-nilai luhur sosial budaya dan ketentuan-ketentuan hukum dalam masyarakat terbentuk. Etika publik berfungsi sebagai alat dalam pembuatan kebijakan publik dan alat evaluasi, sehingga hak-hak individu terjamin dan terlindungi.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Kumorotomo, wahyudi (2015). Modul Pelatihan Dasar Calon PNS Etika Publik. jakarta: Lembaga Administrasi Negara. hlm. 11. ISBN 9786027594142.