Enabling Clause

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pada 1979, sebagai bagian dari Putaran Tokyo dari Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (Inggris: General Agreement on Tariffs and Trade, GATT), enabling clause ditetapkan untuk mengizinkan pemberian preferensi dagang kepada negara berkembang dan terbelakang. Klausa ini diperlukan karena jika tidak, tindakan tersebut akan melanggar Pasal I GATT. Paragraf 2(a) enabling clause memberikan dasar hukum untuk memperpanjang cakupan penerapan Generalized System of Preferences (GSP). Pada praktiknya, klausa ini dipakai untuk menjadikan GSP sebagai sistem permanen.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]