Lompat ke isi

Doktrin penemuan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Doktrin penemuan adalah pembenaran terhadap penaklukan Afrika dan Amerika oleh kuasa kolonial Eropa. Dokumen kepausan dari abad ke-15 telah memberikan legitimasi kepada tindakan-tindakan kuasa kolonial, termasuk perbudakan. Dokumen tersebut meliputi bula-bula kepausan Dum Diversas tahun 1452, Romanus Pontifex tahun 1455, dan Inter Caetera tahun 1493. Dokumen tersebut dimanipulasi untuk tujuan politis oleh kuasa-kuasa kolonial yang saling bersaing untuk membenarkan tindakan amoral terhadap masyarakat pribumi yang dilakukan, saat itu, tanpa penolakan dari otoritas Gereja. Pada 2023, Vatikan membatalkan doktrin penemuan dan menegaskan bahwa doktrin tersebut bukan bagian dari ajaran Gereja Katolik.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]