Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Gambaran umum | |
Nomenklatur sebelumnya | Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal |
Bidang tugas | Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat. |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Harris Iskandar |
Sekretaris | Wartanto |
Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini | Ella Yulaelawati |
Direktur Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan | Erman Syamsudin |
Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan | Yusuf Muhyiddin |
Direktur Pembinaan Pendidikan Keluarga | Sukiman |
Kantor pusat | |
Jl. Jenderal Sudirman Gedung E Kemendikbud Lantai III Senayan, Jakarta 10270 | |
Situs web | |
http://paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ |
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat. Sebelumnya Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat bernama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal.[1]
Susunan Organisasi[sunting | sunting sumber]
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini;
- Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga;
- Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan; dan
- Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.[2]