Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Gambaran umum | |
Dibentuk | 2015 |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 |
Dibubarkan | 2019 |
Nomenklatur sebelumnya | Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal |
Nomenklatur pengganti | Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah |
Bidang tugas | Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat. |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Harris Iskandar |
Sekretaris | Wartanto |
Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini | Ella Yulaelawati |
Direktur Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan | Erman Syamsudin |
Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan | Yusuf Muhyiddin |
Direktur Pembinaan Pendidikan Keluarga | Sukiman |
Kantor pusat | |
Jl. Jenderal Sudirman Gedung E Kemendikbud Lantai III Senayan, Jakarta 10270 | |
Situs web | |
http://paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ |
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (disingkat Ditjen PAUD dan Dikmas) adalah unsur pelaksana tingkat eselon I yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Kabinet Kerja (2014–2019). Sebelumnya direktorat jenderal ini bernama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal.[1] Sejak tahun 2019, Ditjen PAUD dan Dikmas bergabung dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Susunan Organisasi[sunting | sunting sumber]
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini;
- Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga;
- Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan; dan
- Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.[2]
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ Kemendikbud Ubah Struktur Sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]
- ^ "Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-09-28. Diakses tanggal 2015-09-27.