Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
DPOD
Gambaran umum
SingkatanDPOD
Didirikan7 April 2000; 24 tahun lalu (2000-04-07)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015
Sifatbertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
Ketua merangkap anggotaWakil Presiden RI[1]
Sekretaris merangkap anggotaMenteri Dalam Negeri[1]
Wakil Sekretaris merangkap anggotaMenteri Keuangan[1]
Anggota
  1. Menteri Pertahanan;
  2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  3. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
  4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  5. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  6. Menteri Sekretaris Negara;
  7. Sekretaris Kabinet;
  8. Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI);
  9. Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI); dan
  10. Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (disingkat DPOD) adalah dewan yang memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan otonomi daerah.[2] DPOD mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan yang meliputi:

  1. penataan daerah;
  2. dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus;
  3. dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  4. penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara daerah dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.

Referensi[sunting | sunting sumber]