Lompat ke isi

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015
Susunan organisasi
DeputiNahar[1]
Kantor pusat
Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
Situs web
www.kemenpppa.go.id

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak". KemenPPPA. Diakses tanggal 01-08-2023.
  2. "Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak". JDIH BPK. Diakses tanggal 1 Agustus 2023.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]