Departemen Kepolisian Honolulu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Departemen Kepolisian Honolulu adalah sebuah lembaga penegak hukum di Hawai yang terdiri dari Marshal dan Sheriff yang bertugas untuk menjaga keamanan masyarakat, mengawasi semua penjara, menegakkan hukum pendapatan dan menjaga daerah kekuasaan. Tahun - tahun yang sangat berarti bagi lembaga penegak hukum di Hawai adalah tahun 1845, 1846 dan 1847.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Ensiklopedia Ilmu Kepolisian. Jakarta: Penerbit YPKIK. 2005.