Delik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Delik atau juga yang dikenal dengan Dolus adalah perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan secara sengaja oleh terduga pelaku kepada korban.[1] Delik ialah istilah dalam yurisdiksi hukum perdata dan camputan yang makna pastinya bervariasi dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lainnya tetapi selalu berpusat pada gagasan tentang prilaku yang salah melanggar Peratutan Pemerintah dan Perundang-Undangan yang di lakukan dengan sengaja atau terencana[2].

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Apa itu Dolus dan Culpa dalam Hukum Pidana?". Apa itu Dolus dan Culpa dalam Hukum Pidana?. Diakses tanggal 2021-12-17. 
  2. ^ https://www.hukumonline.com/berita/a/macam-jenis-delik-dalam-hukum-pidana-lt632af7b6328b8/