Delik
![]() | Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
Delik atau juga yang dikenal dengan Dolus adalah perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan secara sengaja oleh terduga pelaku kepada korban.[1]
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ "Apa itu Dolus dan Culpa dalam Hukum Pidana?". Apa itu Dolus dan Culpa dalam Hukum Pidana?. Diakses tanggal 2021-12-17.