Delik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Delik atau juga yang dikenal dengan Dolus adalah perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan secara sengaja oleh terduga pelaku kepada korban.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Apa itu Dolus dan Culpa dalam Hukum Pidana?". Apa itu Dolus dan Culpa dalam Hukum Pidana?. Diakses tanggal 2021-12-17.