Civil township

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Templat:Divisi administratif di Amerika Serikat Civil township adalah unit pemerintahan daerah yang banyak digunakan di Amerika Serikat yang tingkatnya berada di bawah county, khususnya di bagian utara dan barat tengah negara ini. Istilah town digunakan di New England, New York, juga di Wisconsin untuk merujuk pada daerah setingkat civil township di negara bagian ini; Minnesota secara resmi menggunakan "town" tetapi menggunakannya bersama "township" secara bergantian.