Lompat ke isi

Chikan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Chikan adalah sebuah tindakan menyenggol dan atau meraba-raba bagian tubuh sensitif. Di Jepang, tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan pidana yang dihukum antara 6 bulan sampai dengan 10 tahun, beserta denda pula yang tidak diketahui jumlahnya karena tergantung kasus masing-masing. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jepang Pasal 176. Jumlah kasus Chikan cukup banyak di Jepang setahun sekitar 2000 kasus bertebaran di berbagai tempat khususnya di KRL atau KA (kereta api) saat pergi ke kantor dan pulang kantor karena pasti sangat penuh serta kereta api jarak jauh.

Beberapa jalur kereta api yang rawan Chikan di Kanto (Tokyo dan sekitarnya) adalah jalur Tokaido, Saikyo, Chuo dan Chiyoda Line. Upaya mengantisipasi Chikan dengan memasang berbagai poster Anti Chikan, Chikan adalah Kriminal, dan semacamnya, baik di stasiun kereta api, di dalam kereta api, maupun di tempat-tempat umum.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Awas! Chikan Datang ke Jakarta". Tribunnews.coma.