Carl Langbehn

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2013 06.44 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 3 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q77836)

Carl Langbehn (6 Desember 1901- 12 Oktober 1944) merupakan seorang advokat berkewarganegaraan Jerman and dan merupakan seorang anggota perlawanan terhadap Nazisme.

Ia dilahirkan di Padang, Sumatera Barat. Di masa Republik Weimar ia merupakan seorang anggota Partai Rakyat Jerman. Pada tahun 1933 ia bergabung dengan Partai Nazi, tetapi selama tahun 1930-an ia mulai sering mempertanyakan pemerintahan Jerman. Ia merupakan seorang kenalannya Heinrich Himmler dikarenakan putri mereka merupakan teman satu sekolah. Pada tahun 1943 ia mengetahui bahwa Himmler tertarik dengan gagasan untuk melakukan negosiasi perdamaian di belakang Adolf Hitler. Ia memperkanalkannya kepada Johannes Popitz. Poppitzlah yang menyarankan Himmler untuk melakukan kudeta dengan dasar bahwa Jerman tidak mempunyai harapan untuk menang. Sayangnya Himmler tidak tertarik dengan gagasan yang dikemukakan Poppitz.

Langbehn juga merupakan seorang teman dan penasihat Christabel Bielenberg dan suaminya Peter. Pada tahun 1943 ia mengunjungi Swiss dan bertemu Allen Welsh Dulles dari Office of Strategic Services untuk menentukan niat dari sekutu. Pada kunjungannya itu, sekutu menyampaikan bahwa mereka menginginkan penyerahan tanpa syarat dari Jerman.

Sekembalinya dari Swiss, ia ditangkap oleh Gestapo. Kemudian ia diadili Pengadilan Rakyat Jerman, kemudian dihukum mati oleh Roland Freisler dan digantung di Penjara Plötzensee, Berlin.

Bacaan Rujukan

  • Klemens von Klemperer: German Resistance Against Hitler—The search For Allies Abroad, Clarendon press, Oxford, 1992, USA under Oxford University Press, ISBN 0-19-821940-7. (Inggris)

Pranala Luar