Cagar Alam Pegunungan Wondiboy

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Cagar Alam Pegunungan Wondiboy adalah cagar alam yang terletak di Pegunungan Wondiboy. Kawasan ini ditetapkan sebagai cagar alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 595/KptsII/1992 tanggal 6 Juni 1992. Cagar Alam Pegunungan Wondiboy menggunakan lahan seluas 73.022 Hektare. Bagian sebelah utara berbatasan dengan Pulau Roon, sedangkan bagian sebelah selatan berbatasan dengan hutan lindung. Bagian barat dari Cagar Alam Pegunungan Wondiboy berbatasan dengan hutan produksi. Jenis flora yang banyak ditemukan adalah damar, mersawa, dan matoa. Sedangkan jenis fauna yang banyak ditemukan ialah cenderawasih, mambruk, kakatua raja, nuri merah hitam, kima nandur, penyu belimbing, bandikut, kus-kus, oposum ekor kipas, dan oposum layang.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (2016). Informasi 521 Kawasan Konservasi Rgion Maluku - Papua (PDF). Bogor: Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. hlm. 82.