Buku Pas Barang Lintas Batas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Buku Pas Barang Lintas Batas atau BPBLB adalah sebuah buku yang dipakai oleh pejabat bea dan cukai untuk mencatat jumlah, jenis, dan nilai pabean atas barang yang dibawa oleh pelintas batas dari luar daerah pabean.

Barang pelintas batas diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor dengan ketentuan nilai pabean sebagai berikut:

Jika barang pribadi pelintas batas melebihi batas nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, maka pelintas batas akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]