Boga Group

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Boga Group
PT Boga Inti
Perseroan terbatas
IndustriRitel
Didirikan2002
PendiriKusnadi Rahardja
Kantor
pusat
Jakarta, Indonesia
ProdukMakanan dan Minuman
Situs webboga.id

PT Boga Inti atau Boga Group adalah perusahaan ritel asal Indonesia yang bergerak di ritel makanan dan minuman. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2002 di Jakarta.

Dimulai dengan memegang waralaba restoran Bakerzin dari Singapura yang saat ini dimiliki Boga Group sendiri, hingga kini Boga Group juga memegang sejumlah waralaba restoran dari luar negeri, antara lain Pepper Lunch dari Jepang, Paradise Dynasty dan Paradise Inn dari Singapura, Kimukatsu dari Jepang, serta bekerjasama dengan PT Inovasi Kuliner Indonesia (anak perusahaan Dining Innovation asal Singapura) untuk memegang waralaba restoran Kintan Buffet dan Shaburi. Boga Group juga sempat memegang waralaba restoran Sushi Tei hingga 2019. Selain itu, Boga Group juga memiliki sejumlah restoran yang dimilikinya sendiri antara lain Master Wok, Nudles, Ocean 8, Onokabe, Pasarame, Pish & Posh, Putu Made, Sushi Kaiyo dan Yakiniku Like, serta membangun restoran virtual dibawah naungan Boga Kitchen yang diberi nama Beef Mafia, Bento Yay! dan Sushi Yay! yang dapat dipesan melalui aplikasi Boga App, GoFood, GrabFood dan Shopee Food. Pada tanggal 14 Februari 2023, Boga Group mulai masuk ke bisnis toko roti bergaya Korea yang diberi nama Loaf Bun.

Boga Group juga bekerjasama dengan GF Culinary untuk memegang waralaba Fish & Co., Marutama Ra-men dan OJJU K-Food di Surabaya, namun sejak penutupan Fish & Co. dibawah GF Culinary pada tanggal 31 Desember 2022, waralaba restoran Fish & Co. di Surabaya sepenuhnya menjadi milik Boga Group. Selain itu, Boga Group bersama GF Culinary dan Sushi Tei juga bekerjasama dengan Maharasa Jabar Group untuk memegang sejumlah waralaba restoran di Kota Bandung dan PT Boga Indo Sejahtera Abadi (Bisa Group) untuk memegang sejumlah waralaba restoran di Kota Medan.

Kontroversi[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 16 September 2019, pemilik Boga Group, Kusnadi Rahardja, yang juga mantan direktur utama Sushi Tei yang menjabat hingga 22 Juli 2019, digugat oleh PT Sushi Tei Indonesia, memberikan ganti rugi sebesar US$250 juta atau Rp3,5 triliun (kurs Rp14 ribu per dolar AS) karena telah menimbulkan kesalahan persepsi masyarakat atas penggunaan merek Sushi Tei.[1] Kusnadi menyampaikan juga bahwa Sushi Tei merupakan bagian dari Boga Group, padahal pihak Sushi Tei Singapura dan Indonesia tidak pernah menyatakan telah bekerjasama dengan Boga Group.[2]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Sushi Tei Tuntut Boga Group Ganti Rugi Rp3,5 Triliun". CNN Indonesia. 2019-09-17. Diakses tanggal 2023-03-26. 
  2. ^ "Perihal Merek: Boga Group Digugat Sushi Tei". Rewang Rencang. Diakses tanggal 2023-03-26. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]