Berkas:Dato' Sri Ismail Sabri Yaakob, 2018.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dato'_Sri_Ismail_Sabri_Yaakob,_2018.jpg(342 × 591 piksel, ukuran berkas: 26 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: KUALA LUMPUR - Indonesia dan Malaysia menjajaki pertukaran kepala desa untuk bisa berbagai pengalaman mengelola desa. Hal tersebut disepakati saat pertemuan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo dan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana bertemu Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Wilayah Dato' Sri Ismail Sabri bin Yakoob di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (4/4/2018).
English: KUALA LUMPUR - Indonesia dan Malaysia meneroka pertukaran ketua kampung untuk pelbagai pengalaman dalam menguruskan kampung. Ini disepakati dalam pertemuan Menteri Kampung, Pembangunan Luar Bandar, Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo dan Duta Besar Indonesia ke Malaysia, Rusdi Kirana berjumpa dengan Menteri Kemajuan Luar Bandar dan Wilayah Dato' Sri Ismail Sabri bin Yaakob di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (4/4/2018)
Tanggal
Sumber

https://www.kemendesa.go.id/berita/view/detil/2369/berbagi-pengalaman-indonesia-dan-malaysia-jajaki-pertukaran-kepala-desa

https://www.kemendesa.go.id/berita/assets/images/artikel/WhatsApp_Image_2018-04-04_at_3.40.33_PM.jpeg
Pembuat Ministry of Villages, Development of Disadvantaged Regions, and Transmigration (Indonesia)
Versi lainnya
image extraction process
Berkas ini berasal dari berkas lain
: Ismail Sabri Yaakob and Eko Putro Sandjojo in Kuala Lumpur, Malaysia on April 4, 2018.jpg
berkas asli

Lisensi

Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  македонски  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini7 September 2021 10.06Miniatur versi sejak 7 September 2021 10.06342 × 591 (26 KB)Wikikancil02File:Ismail Sabri Yaakob and Eko Putro Sandjojo in Kuala Lumpur, Malaysia on April 4, 2018.jpg cropped 73 % horizontally, 31 % vertically using CropTool with precise mode.

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini: