Benny Tjokrosaputro

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Benny Tjokrosaputro
Lahir15 Mei 1969 (umur 54)
Surakarta, Jawa Tengah
KebangsaanIndonesia Indonesia
Nama lainBentjok, Benny Tjokro
Pekerjaanpengusaha
Kekayaan bersihUS$640 juta (2019)[1]

Benny Tjokrosaputro atau yang biasa dikenal sebagai Benny Tjokro (lahir 15 Mei 1969) adalah pengusaha yang berasal dari Indonesia.

Benny adalah anak pertama dari pasangan Handoko Tjokrosaputro dan Lita Anggriani. Handoko sendiri adalah anak dari Kasom Tjokrosaputro, pengusaha batik dan pendiri merek Batik Keris.

Selain dikenal sebagai pengusaha, Benny juga dikenal sebagai investor saham.

Perjalanan Karier[sunting | sunting sumber]

Sebelum menjadi seorang pengusaha, Benny menjadi seorang investor saham saat berkuliah.

Menurut penuturan Benny kepada media, ia diajak oleh teman temannya saat itu. Saham pertama yang ia beli adalah Bank Ficorinvest dari modal tabungan uang saku kuliah. Saat itu, bank tersebut baru saja mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta (kini Bursa Efek Indonesia).

Saat itu, sang ayah menganggap bahwa aktivitas Benny adalah bagian dari judi, sehingga kemudian Benny ditegur. Namun, setelahnya sang ayah membiarkan perilaku Benny ini.

Sebelumnya, sang ayah sering meminta Benny untuk belajar berbisnis agar tidak terus menerus terjun di saham. Berbagai macam langkah dilakukan oleh sang ayah saat itu. Namun karena langkah ini dirasa gagal, sang ayah membiarkan Benny untuk terjun di saham.

Beberapa waktu kemudian, Benny akhirnya melanjutkan bisnis garmen milik sang ayah. Namun, perusahaan ini mengalami kesulitan keuangan hingga harus dilakukan upaya restrukturisasi. Sejumlah upaya dilakukan Benny untuk menyelamatkan bisnis garmen tersebut.

Bisnis itulah yang kemudian hari dikenal sebagai Hanson International, sebuah perusahaan properti. Saat ini Benny menjabat sebagai direktur utama di perusahaan tersebut.

Perjalanan karier Benny cukup panjang, dimana Benny pernah tercatat sebagai direktur dan atau komisaris pada perusahaan perusahaan berikut.

  • Direktur PT Ciptawira Binamandiri (1992-sekarang)
  • Direktur Utama PT Ciptawira Senasatria (1993-sekarang)
  • Komisaris Utama PT Rukun Raharja Tbk (2002-2008)
  • Komisaris Utama PT Gelar Karya Raya (2007-sekarang)
  • Direktur Utama PT Mandiri Mega Jaya (2013-sekarang)
  • Direktur PT Duta International Global Mandiri (2013-sekarang)
  • Direktur PT Graha Interjaya Agung (2013-sekarang)
  • Direktur PT Grand Mitra Guna Mandiri (2013-sekarang)
  • Direktur PT Puta Asih Laksana (2013-sekarang)
  • Direktur PT Sisi Harapan Gemilang (2013-sekarang)
  • Direktur PT Harvest Time (2013-sekarang)
  • Direktur PT Junti Mas Lestari (2013-sekarang)
  • Direktur PT Bandawibawa Asih (2013-sekarang)
  • Direktur PT Bramind Mitra Utama (2013-sekarang)
  • Direktur PT Bumi Artamas Sentosa (2013-sekarang)
  • DirekturPT Bumi Tunggal Persada (2013-sekarang)
  • Direktur PT Candra Tribina (2013-sekarang)
  • Direktur PT Citraindo Nusamaju (2013-sekarang)
  • Direktur PT Majarata Indahtama (2013-sekarang)
  • Direktur PT Putra Marga Tapa (2013-sekarang)
  • Direktur PT Taruna Duta Subur (2013-sekarang)
  • Direktur PT Armidian KaryatamaTbk (2013-2016)
  • Direktur Utama PT Hanson International Tbk (2014-2017)
  • Direktur Utama PT Armidian Karyatama Tbk (2016-2017)
  • Komisaris Utama PT Hanson International Tbk (2017-2019)

Kontroversi[sunting | sunting sumber]

Bagi investor saham di Indonesia, Benny biasa disebut pandai dalam "menggoreng" harga saham agar kemudian makin tinggi.

Dalam sejarah, Benny pernah terjerat kasus cornering atau "menggoreng" harga saham Bank Pikko (kini Bank J Trust Indonesia) pada tahun 1997.

Benny bersama Pendi Tjandra melakukan tindakan short selling (melakukan transaksi jual tanpa ada saham yang dimiliki, memanfaatkan harga saham turun sebagai keuntungan) dan cornering dengan menggunakan 13 rekening efek yang berbeda beda. Akibatnya, Benny dan Pendi harus membayar keuntungan dari transaksi mereka berdua senilai Rp 1 miliar kepada kas negara.

Setelah itu, dua perusahaan milik Benny, yaitu Manly Unitama Finance dan Hanson Industri Utama (sekarang Hanson International) pernah terjerat saksi Bapepam (kini OJK). Kedua perusahaan dinyatakan tidak menyampaikan keterbukaan informasi terkait dengan transaksi yang berjalan.

Manly bermasalah akibat tidak melaporkan penggunaan dana penawaran saham perdana secara benar sesuai peruntukan di prospektus penawaran, sementara Hanson bermasalah akibat penjualan aset perusahaan yang tidak dimintakan persetujuan kepada pemegang saham publik.

Meski sudah terjerat dalam beberapa pelanggaran di pasar modal, Benny masih melenggang di lantai bursa. Benny masih mengendalikan Hanson International, Sinergi Megah Internusa dan Bliss Properti Indonesia. Sementara keluarga Benny menguasai sejumlah perusahaan, seperti Rimo International Lestari yang dimiliki oleh Teddy Tjokrosaputro.

Hal ini belum dihitung dengan sejumlah perusahaan yang dimiliki atau pernah dimiliki lebih dari 5% oleh Benny dan istrinya sekaligus mantan aktris, Okky Irwina Savitri, seperti Siwani Makmur.

Terakhir, Benny terjerat kasus Jiwasraya, dimana ia bersama Heru Hidayat dianggap merugikan negara dalam kasus gagal bayar produk JS Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun per Desember 2019.

Benny dan Heru dianggap bekerjasama dengan Jiwasraya dan sejumlah manajer investasi yang mengelola dana Jiwasraya untuk melakukan aksi "penggorengan" harga saham dan mengintervensi keputusan investasi Jiwasraya.

Selain itu, Benny dan Heru juga tersangkut dalam kerugian portofolio saham Asabri, dimana Asabri mengakui kerugian belum terealisasi (unrealized loss) sejumlah Rp 16,8 triliun pada tahun 2019. Asabri akan meminta Benny dan Heru menutupi kerugian perusahaan. Pada tanggal 26 Oktober 2020, Benny divonis hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 6 Trilyun. Pada tanggal 10 Maret 2021, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak pengajuan banding terdakwa.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Benny Tjokrosaputro". idntimes. 
  2. ^ Saputra, Andi. "Benny Tjokro Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya". detiknews. Diakses tanggal 2021-06-11.