Beban pembuktian (hukum)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Beban pembuktian (bahasa Inggris: Burden of proof, bahasa Latin: onus probandi) adalah tugas dari sebuah pihak dalam sebuah pengadilan untuk memberikan bukti yang akan meneguhkan klaim-klaim yang mereka buat melawan partai lainnya. Dalam sebuah persengketaan hukum, satu partai awalnya dianggap benar dan mengambil manfaat dari keraguan, sementara sisi lainnya mengeluarkan beban pembuktian. Saat sebuah partai yang mengeluarkan beban pembuktian mendatangkan beban mereka, beban pembuktian beralih ke sisi lainnya. Beban-beban dapat menjadi jenis berbeda bagi setiap partai, dalam fase litigasi yang berbeda. Beban produksi adalah sebuah beban minimal untuk memproduksi setidaknya bukti yang ada bagi pencari fakta untuk menganggap sebuah klaim yang dipersengketakan.[1]:16–17 Setelah para litigan yang mendatangkan beban produksi dan klaim mereka dianggap oleh pencari fakta, mereka memiliki beban persuasi, yang menyatakan bahwa bukti telah dihadirkan untuk memastikan pencari fakta bahwa pihak merekalah yang benar. Terdapat standar-standar persuasif yang berbeda yang terbentang dari preponderansi bukti, dimana terdapat bukti yang dimajukan untuk melakukan penyeimbangan, sampai pembenaran sebuah keraguan beralasan, seperti dalam pengadilan-pengadilan kriminal Amerika Serikat.[1]:17

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Criminal Law - Cases and Materials, 7th ed. 2012, Wolters Kluwer Law & Business; John Kaplan, Robert Weisberg, Guyora Binder, ISBN 978-1-4548-0698-1, [1]

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]