Lompat ke isi

Barang Terlarang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Barang Terlarang
SutradaraMaman Firmansjah
ProduserSabirin Kasdani
Gope T. Samtani
Ditulis olehPitrajaya Burnama
Subagio
PemeranEva Arnaz
Clift Sangra
Dicky Zulkarnaen
Godfriech Sancho
HIM Damsyik
Nena Rosier
Nur Husen
Tuty Kusnendar
DistributorRapi Film
Tanggal rilis
1983
Durasi87 menit
NegaraIndonesia

Barang Terlarang adalah film Indonesia yang dirilis pada tahun 1983 dengan disutradarai oleh Maman Firmansjah. Film ini dibintangi antara lain oleh Eva Arnaz dan Clift Sangra.

Kebahagiaan rumah tangga Irma (Eva Arnaz) seorang gadis bar dengan Rudi (Clift Sangra) suaminya yang bekerja sebagai sopir taksi, porak poranda. Irma diculik dan disekap oleh kelompok Cobra (Godfried Sancho), yang berkawan dengan Roni (Dicky Zulkarnaen). Dalam keadaan menderita Irma mendapat pertolongan seorang tukang becak, dan dirawat sementara oleh istri Roni.

Rudi frustasi karena kehilangan istri dan menjadi peminum. Atas petunjuk dari tukang becak Rudi berhasil menemukan tempat Roni dan komplotannya. Terjadilah keributan dan perkelahian. Saat polisi datang Roni berhasil meloloskan diri. Irma kembali ke Rudi, tetapi Rudi masih dendam terhadap Roni.

Saat Rudi bertemu Mia (Nena Rosier) adik kandung Roni, Rudi memutuskan untuk menculiknya, tetapi terhalang oleh serangan kelompok Cobra yang merebut Mia dan membawanya pergi. Hal ini membuat Roni marah, terjadilah perkelahian. Roni dan kawannya diringkus polisi, sementara Cobra tewas di tangan Rudi dan Irma. Suami istri itu akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]