Bahasa dari sistem hukum Timor Leste

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Timor Leste muncul sebagai negara terbaru di dunia pada tanggal 20 Mei 2002 dengan transfer kedaulatan dari Administrasi Transisi PBB di Timor Timur (UNTAET). Antara tahun 1975 dan 1999, wilayah itu secara tidak sah di bawah pendudukan Indonesia dimana hukum Indonesia diterapkan.

Di bawah perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa, sistem hukum Timor Leste dinyatakan harus didasarkan pada hukum Indonesia sesuai dengan pencabutan undang-undang bahasa Indonesia tertentu yang dianggap tidak konsisten dengan standar Hak Asasi Manusia. UNTAET mulai memberlakukan peraturan baru bagi Timor Leste tetapi hanya menerbitkannya dalam bahasa Inggris.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]