Lompat ke isi

Bahan berbahaya dan beracun

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Para teknisi medis darurat berlatih sebagai responden penyelamat (pakaian abu-abu) dan dekontaminasi (pakaian hijau) terhadap situasi kontaminasi bahan berbahaya dan beracun
Piktogram untuk zat beracun dari Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia

Bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah zat yang menimbulkan risiko kesehatan, keselamatan kerja, properti, atau lingkungan saat diangkut maupun tidak. Yang termasuk B3 contohnya limbah B3, yaitu limbah yang mengancam kesehatan masyarakat atau lingkungan.[1]

B3 tunduk pada peraturan kimia. Tim B3 adalah personel yang dilatih khusus untuk menangani B3, termasuk bahan-bahan dengan sifat radioaktif, mudah terbakar, mudah meledak, korosif, pengoksidasi, asfiksia, bahaya biologis, beracun, patogenik, atau alergenik. Barang yang mengandung B3 dapat berwujud gas, cairan terkompresi, atau bahan panas, atau mungkin memiliki karakteristik lain yang membuatnya berbahaya dalam keadaan tertentu.

B3 sering ditandai dengan simbol belah ketupat pada bendanya (lihat NFPA 704), wadahnya, atau bangunan tempat penyimpanannya. Warna tiap belah ketupat menunjukkan jenis bahayanya, misalnya, mudah terbakar ditandai dengan warna merah, karena api dan panas umumnya berwarna merah, dan mudah meledak ditandai dengan warna oranye, karena pencampuran merah (mudah terbakar) dengan kuning (zat pengoksidasi) menghasilkan warna oranye. Gas yang tidak mudah terbakar dan tidak beracun ditandai dengan warna hijau, karena di Prancis, pasca-Perang Dunia II, setiap bejana udara bertekanan ditandai dengan warna ini, dan Prancis adalah tempat asal mula sistem belah ketupat untuk identifikasi bahan berbahaya.

Peraturan global

[sunting | sunting sumber]

Kebanyakan skema regulasi yang diterapkan pada B3 adalah berkaitan dengan pengangkutannya. Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa menerbitkan Rekomendasi PBB tentang Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun, yang menjadi dasar bagi sebagian besar skema regulasi regional, nasional, dan internasional. Misalnya, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) telah mengembangkan regulasi pengangkutan B3 yang didasarkan pada model PBB tetapi dimodifikasi untuk mengakomodasi aspek khas transportasi udara. Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA) memadukan peraturan ini dengan persyaratan dan ketentuan angkutan udara yang dibuat maskapai penerbangan dan peraturan yang dibuat pemerintah nasional sehingga terbitlah Peraturan B3 IATA (DGR) yang banyak digunakan.[2] Demikian pula, Organisasi Maritim Internasional (IMO) telah Undang-Undang B3 Maritim Internasional (bagian dari Konvensi Internasional untuk Keselamatan Penumpang di Laut) untuk pengangkutan B3 melalui laut. Negara-negara anggota IMO juga telah mengembangkan Konvensi HNS untuk memberikan kompensasi jika terjadi tumpahan B3 di laut.

Organisasi Antarpemerintah untuk Pengangkutan Internasional dengan Kereta Api juga mengembangkan peraturan mengenai Pengangkutan Internasional B3 dengan Kereta Api (Konvensi tentang Pengangkutan Internasional dengan Kereta Api). Banyak negara juga telah menyusun peraturan pengangkutan barang berbahaya mereka agar selaras dengan model PBB dalam hal organisasi maupun persyaratan spesifik.

Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia (GHS) adalah sistem yang disepakati secara internasional untuk menggantikan berbagai standar klasifikasi dan pelabelan yang digunakan di berbagai negara. GHS menggunakan kriteria yang konsisten untuk klasifikasi dan pelabelan di tingkat global.

Penomoran PBB

[sunting | sunting sumber]

B3 wajib dilabeli dengan sistem penomoran PBB dan nama pengiriman yang tepat sesuai dengan klasifikasi bahaya dan komposisinya. Barang berbahaya yang umum dibawa tercantum dalam daftar B3.[3]

Contoh penomoran PBB adalah:

  • 1202 GAS OIL atau DIESEL FUEL atau HEATING OIL, LIGHT
  • 1203 MOTOR SPIRIT atau GASOLINE atau PETROL
  • 3090 LITHIUM METAL BATTERIES
  • 3480 LITHIUM ION BATTERIES, termasuk baterai polimer ion litium

Tabel ringkasan klasifikasi dan pelabelan

[sunting | sunting sumber]

Ada sembilan kelas B3 (ditambah beberapa subkategori) berdasarkan sifat-sifat kimiawi spesifik yang menimbulkan risiko.[4]

Keterangan: Grafik dan teks dalam artikel ini yang mewakili tanda keselamatan barang berbahaya berasal dari sistem identifikasi B3 menurut PBB. Tidak semua negara menggunakan grafik yang sama persis (label, plakat, atau informasi teks) dalam peraturan nasional mereka. Beberapa negara menggunakan simbol grafis, tetapi tanpa kata-kata dalam bahasa Inggris atau bahasa nasional mereka. Lihat peraturan pengangkutan barang berbahaya di negara yang dimaksud.

Contohnya dapat membaca di TDG Bulletin: Dangerous Goods Safety Marks[5] berdasarkan Peraturan Pengangkutan B3 Kanada.

Pernyataan di atas berlaku sama untuk semua kelas barang berbahaya yang dibahas dalam artikel ini.

Kelas 1: Mudah meledak
Informasi pada grafik ini berubah tergantung pada "Divisi" bahan mudah meledak yang dikirim. Bahan Mudah Meledak memiliki huruf yang melambangkan kompatibilitas yang ditetapkan untuk memudahkan pemisahan selama pengangkutan. Huruf yang digunakan berkisar dari A hingga S, kecuali huruf I, M, O, P, Q, dan R. Contoh di atas menunjukkan bahan peledak dengan kelompok kompatibilitas "A" (ditunjukkan sebagai 1.1A). Huruf yang ditampilkan akan bergantung pada sifat spesifik zat yang diangkut.

Contohnya Peraturan Departemen Transportasi Kanada tentang pengangkutan B3 mengatur kompatibilitas bahan.

  • 1.1 Bahan mudah meledak dengan tingkat bahaya massal
  • 1.2 Bahan mudah meledak dengan tingkat proyeksi parah.
  • 1.3 Bahan mudah meledak yang memiliki bahaya kebakaran, ledakan, atau proyeksi, tetapi bukan bahaya ledakan massal.
  • 1.4 Bahan dengan bahaya kebakaran atau proyeksi kecil (termasuk amunisi dan sebagian besar kembang api konsumen).
  • 1.5 Barang yang tidak sensitif dengan ledakan massal (ledakan serupa dengan 1.1)
  • 1.6 Barang yang sangat tidak sensitif.

Departemen Perhubungan Amerika Serikat (DOT) mengatur transportasi bahan berbahaya di wilayah AS.

1.1 Bahan mudah meledak dengan tingkat bahaya massal (nitrogliserin/dinamit, ANFO)
1.2 Bahan mudah meledak dengan bahaya ledakan/proyeksi.
1.3 Bahan mudah meledak dengan bahaya kecil. (propelan roket, kembang api pertunjukan)
1.4 Bahan mudah meledak dengan bahaya kebakaran besar (petasan, amunisi)
1.5 Zat mudah meledak.
1.6 Bahan mudah meledak yang sangat tidak sensitif
Class 1: Explosives Bahan Berbahaya
Kelas 1: Mudah Meledak
Class 1.1: Explosives Bahan Berbahaya
Kelas 1.1: Mudah Meledak

Tingkat Bahaya Massal
Class 1.2: Explosives Bahan Berbahaya
Kelas 1.2: Mudah Meledak

Tingkat Ledakan/Proyeksi Besar
Class 1.3: Explosives Bahan Berbahaya
Kelas 1.3: Mudah Meledak

Tingkat Ledakan Kecil
Class 1.4: Explosives Bahan Berbahaya
Kelas 1.4: Mudah Meledak

Bahaya Kebakaran Besar
Class 1.5: Blasting Agents Bahan Berbahaya
Kelas 1.5: Zat Mudah Meledak

Zat Mudah Meledak
 
Class 1.6: Explosives Bahan Berbahaya
Kelas 1.6: Mudah Meledak

Bahan Mudah Meledak Tidak Sensitif
 
Kelas 2: Gas
Gas yang terkompresi, dicairkan, atau dilarutkan di bawah tekanan sebagaimana dijelaskan di bawah ini. Beberapa gas memiliki kelas risiko tambahan; beracun atau korosif.
  • 2.1 Gas Mudah Terbakar: Gas yang menyala saat bersentuhan dengan sumber api, seperti asetilena, gas hidrogen, dan propana.
  • 2.2 Gas Tidak Mudah Terbakar: Gas yang tidak mudah terbakar maupun beracun. Termasuk gas/cairan kriogenik (suhu di bawah -100 °C) yang digunakan untuk kriopreservasi dan bahan bakar roket, seperti nitrogen, neon, dan karbon dioksida.
  • 2.3 Gas Beracun: Gas yang dapat menyebabkan kematian atau cedera serius pada kesehatan manusia jika terhirup; contohnya adalah fluor, klorin, dan hidrogen sianida.
Class 2.1: Flammable Gas Bahan Berbahaya
Kelas 2.1: Gas Mudah Terbakar
Class 2.2: Nonflammable Gas Bahan Berbahaya
Kelas 2.2: Gas Tidak Mudah Terbakar
Class 2.3: Poisonous Gas Bahan Berbahaya
Kelas 2.3: Gas Beracun
Class 2.2: Oxygen (Alternative Placard) Bahan Berbahaya
Kelas 2.2: Oksigen
Class 2.3: Inhalation Hazard (Alternative Placard) Bahan Berbahaya
Kelas 2.3: Berbahaya Jika Terhirup
 
Kelas 3: Cairan Mudah Terbakar
Cairan mudah terbakar yang termasuk dalam Kelas 3 dimasukkan ke dalam salah satu kelompok pengemasan berikut:
  • Kelompok I, jika memiliki titik didih awal tidak lebih dari 35°C pada tekanan mutlak 101,3 kPa dan titik nyala berapa pun, seperti dietil eter atau karbon disulfida;
  • Kelompok II, jika memiliki titik didih awal lebih dari 35°C pada tekanan mutlak 101,3 kPa dan titik nyala kurang dari 23°C, seperti bensin dan aseton; atau
  • Kelompok III, jika kriteria untuk Kelompok I atau II tidak terpenuhi, seperti minyak tanah dan solar.
Class 3: Flammable Liquids Bahan Berbahaya
Kelas 3: Cairan Mudah Terbakar
Class 3: Combustible (Alternate Placard) Bahan Berbahaya
Kelas 3: Mudah Terbakar
Class 3: Fuel Oil (Alternate Placard) Bahan Berbahaya
Kelas 3: Bahan Bakar Minyak
 
Class 3: Gasoline (Alternate Placard) Bahan Berbahaya
Kelas 3: Bensin
 
Kelas 4: Padatan Mudah Terbakar
Class 4.1: Flammable Solids Bahan Berbahaya
Kelas 4.1: Padatan Mudah Terbakar

4.1 Padatan Mudah Terbakar: Zat padat yang mudah terbakar dan siap terbakar (nitroselulosa, magnesium, atau korek api).
Class 4.2: Spontaneously Combustible Solids Bahan Berbahaya
Kelas 4.2: Padatan Mudah Terbakar Secara Spontan

4.2 Mudah Terbakar Secara Spontan: Zat padat yang terbakar secara spontan (alkil aluminium, fosfor putih).
Class 4.3: Dangerous when Wet Bahan Berbahaya
Kelas 4.3: Berbahaya jika Basah

4.3 Berbahaya jika Basah: Zat padat yang mengeluarkan gas yang mudah terbakar jika basah atau bereaksi hebat dengan air (natrium, kalsium, kalium, kalsium karbida).
Kelas 5: Bahan Pengoksidasi dan Peroksida Organik
Class 5.1: Oxidizing Agent Bahan Berbahaya
Kelas 5.1: Mudah Teroksidasi

5.1 Zat pengoksidasi selain peroksida organik (kalsium hipoklorit, amonium nitrat, hidrogen peroksida, kalium permanganat).
Class 5.2: Organic Peroxide Oxidizing Agent Bahan Berbahaya
Kelas 5.2: Peroksida Organik Mudah Teroksidasi

5.2 Peroksida organik, baik dalam bentuk cair atau padat (benzoil peroksida, kumena hidroperoksida).
 
Kelas 6: Zat Beracun dan Infeksius
Class 6.1: Poison Bahan Berbahaya
Kelas 6.1: Zat Beracun
  • 6.1a Zat beracun yang dapat menyebabkan kematian atau cedera serius pada kesehatan manusia jika terhirup, tertelan, atau terserap melalui kulit (kalium sianida, raksa klorida).
  • 6.1b (sekarang PGIII) Zat beracun yang berbahaya bagi kesehatan manusia (Catatan: simbol ini tidak lagi diizinkan oleh PBB) (pestisida, metilen klorida).
Class 6.2: Biohazard Bahan Berbahaya
Kelas 6.2: Bahaya Biologis
  • 6.2 Bahaya biologis: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membagi kelas ini menjadi dua kategori: Kategori A: Menular; dan Kategori B: Sampel (kultur virus, spesimen patologi, jarum suntik bekas).
 
Kelas 7: Zat Radioaktif Kelas 8: Zat Korosif Kelas 9: Lain-lain
Class 7: Radioactive Bahan Berbahaya
Kelas 7: Radioaktif

Zat radioaktif adalah zat atau gabungan zat yang memancarkan radiasi pengion (uranium, plutonium).
Class 8: Corrosive Bahan Berbahaya
Kelas 8: Korosif

Zat korosif adalah zat yang dapat melarutkan jaringan organik atau merusak logam tertentu:
Class 9: Miscellaneous Bahan Berbahaya
Kelas 9: Lain-Lain

Zat berbahaya yang tidak termasuk dalam kelas-kelas yang disebutkan di atas (asbes, pengisi kantung udara, rakit penyelamat yang dapat mengembang sendiri, es kering).

Penanganan dan pengangkutan

[sunting | sunting sumber]

Penanganan

[sunting | sunting sumber]
Lemari tahan api yang diperkuat untuk B3

Penanggulangan risiko B3 dapat memerlukan upaya keselamatan dalam pengangkutan, penggunaan, penyimpanan, dan pembuangannya. Sebagian besar negara mengatur B3 berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan bahan-bahan tersebut juga tunduk pada beberapa perjanjian internasional. Meski demikian, berbagai negara dapat menggunakan simbol belah ketupat dengan kelas yang berbeda untuk produk yang sama. Misalnya, di Australia, amonia anhidrat UN 1005 diklasifikasikan sebagai 2.3 (gas beracun) dengan bahaya tambahan 8 (korosif), sedangkan di AS hanya diklasifikasikan sebagai 2.2 (gas tidak mudah terbakar).[6]

Petugas yang menangani B3 wajib mengenakan alat pelindung diri (APD), dan pemadam kebakaran (damkar) sering kali memiliki tim tanggap darurat yang dilatih khusus untuk menangani kecelakaan dan tumpahan. Orang-orang yang mungkin bersentuhan dengan B3 dalam pekerjaannya juga sering kali dipantau atau diawasi dalam pekerjaannya untuk memastikan paparannya tidak melebihi batas paparan kerja.

Peraturan perundang-undangan tentang penggunaan dan penanganan B3 dapat berbeda-beda, tergantung pada tata cara penggunaan, aktivitas, dan status bahan tersebut. Misalnya, ada persyaratan khusus untuk penggunaannya di tempat kerja, sementara persyaratan yang berbeda mungkin berlaku untuk penanganan tumpahan, penjualan ke konsumen, atau transportasi. Sebagian besar negara mengatur beberapa aspek B3.

Pengemasan

[sunting | sunting sumber]
Kardus bersekat untuk pengiriman empat botol cairan korosif

Tingkat pengemasan B3 pun digunakan untuk menentukan seberapa ketatkah B3 tersebut dilindungi saat pengangkutan.

  • Kelompok I: memuat bahaya besar, dan memerlukan kemasan pelindung berlapis-lapis. Gabungan dari berbagai kelas B3 pada kendaraan, peti kemas, atau wadah yang sama dilarang diangkut bersama dengan barang lain yang termasuk dalam Kelompok I.[7]
  • Kelompok II: bahaya sedang
  • Kelompok III: bahaya kecil di antara barang yang diatur, sehingga dapat menggunakan pengemasan yang kurang protektif saat diangkut

Dokumen pengangkutan

[sunting | sunting sumber]

Peraturan pengangkutan B3 harus memuat informasi tertulis mengenai bantuan saat situasi darurat, yang harus dibawa dan mudah diakses di kokpit atau kabin pengemudi/masinis/nakhoda.[8]

Pengiriman B3 juga memerlukan dokumen pengangkutan B3 yang disiapkan oleh pengirim. Dokumen tersebut harus memuat nama dan alamat pengirim; nama dan alamat penerima; deskripsi setiap B3 yang akan diangkut, beserta jumlah, klasifikasi, dan kemasannya; serta informasi kontak darurat. Format yang umum digunakan adalah format yang dikeluarkan oleh Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA) untuk pengiriman udara, dan Organisasi Maritim Internasional (IMO) untuk kargo laut.[9]

Pelatihan dan praktik oleh petugas B3

[sunting | sunting sumber]

Kartu izin praktik atau pelatihan petugas B3 juga harus ditunjukkan jika diminta oleh petugas.[10]

Masyarakat dan budaya

[sunting | sunting sumber]

Tujuan global

[sunting | sunting sumber]

Masyarakat internasional telah menetapkan pengelolaan limbah B3 yang bertanggung jawab sebagai bagian penting dari pembangunan berkelanjutan sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Ketiga. Target nomor 3.9 memiliki target ini sehubungan dengan B3: "Secara substansial mengurangi jumlah kematian dan penyakit akibat bahan kimia berbahaya dan pencemaran serta kontaminasi udara, air dan tanah pada 2030."[11] Lebih lanjut, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Keenam juga menyatakan terkait B3 pada target nomor 6.3: "Meningkatkan kualitas air dengan mengurangi polusi, menghilangkan pembuangan dan meminimalkan pelepasan bahan kimia berbahaya dan beracun [...] pada 2030."[12]

[sunting | sunting sumber]

Australia

[sunting | sunting sumber]

Undang-Undang B3 Australia[13] disahkan dengan memenuhi standar internasional impor-ekspor B3 sesuai dengan Rekomendasi PBB tentang Pengangkutan B3. Australia menggunakan nomor PBB dengan beberapa tanda yang sedikit berbeda di bagian belakang, muka, dan samping kendaraan pengangkutnya. Negara ini menggunakan sistem kode "Hazchem" serupa Britania Raya untuk memberikan informasi peringatan kepada petugas layanan darurat jika terjadi keadaan darurat.

Pengangkutan B3 di Kanada melalui jalan darat kebanyakan mengikuti yurisdiksi provinsi.[14] Yurisdiksi tingkat federal memiliki peraturan perundang-undangan tentang pengangkutan B3 melalui udara, laut, dan kereta api. Pemerintah federal secara terpusat mengesahkan Undang-Undang dan Peraturan Federal tentang Pengangkutan Bahan Berbahaya, yang diadopsi oleh provinsi secara keseluruhan atau sebagian melalui undang-undang provinsi tentang pengangkutan bahan berbahaya. Hasilnya, semua provinsi menerapkan peraturan federal sebagai acuan untuk membuat peraturan mereka sendiri; dengan beberapa varian kecil dapat ada. Pembuatan peraturan federal dikoordinasikan oleh Departemen Perhubungan Kanada. Klasifikasi bahaya mengikuti model PBB.

Standar ketenagakerjaan kebanyakan mengikuti yurisdiksi masing-masing provinsi dan teritori. Namun, komunikasi tentang B3 di tempat kerja telah distandardisasi di seluruh wilayah Kanada melalui Sistem Informasi Bahan Berbahaya di Tempat Kerja (WHMIS) dari Departemen Kesehatan Kanada.

Uni Eropa telah banyak membuat arahan dan peraturan untuk mencegah penyebaran dan membatasi penggunaan B3, di antaranya Arahan Pembatasan Zat Berbahaya (RoHS) dan peraturan REACH. Terdapat pula perjanjian Eropa yang telah lama berlaku seperti ADR,[15] ADN, dan RID yang mengatur pengangkutan bahan berbahaya melalui jalan darat, kereta api, sungai, dan perairan pedalaman, mengikuti panduan peraturan model PBB.

Hukum Uni Eropa membedakan dengan jelas peristilahan dangerous goods dan hazardous materials pada B3.[butuh rujukan] Dangerous goods mengacu pada pengangkutan B3, termasuk penyimpanan sementara saat akan atau telah diangkut. Hazardous materials menjelaskan persyaratan penyimpanan (termasuk pergudangan) dan penggunaan B3. Pembedaan ini penting karena terdapat arahan dan perintah hukum Eropa yang berbeda.

Britania Raya

[sunting | sunting sumber]

Britania Raya (juga diterapkan di Australia, Malaysia, dan Selandia Baru) menggunakan pelat peringatan Hazchem yang memuat informasi pelayanan darurat saat terjadi suatu insiden. Penomoran Aksi Tanggap Darurat B3 (Dangerous Goods Emergency Action Code List/EAC) mencantumkan daftar B3; ditinjau setiap dua tahunan dan merupakan dokumen kepatuhan penting bagi setiap layanan darurat, pemerintah daerah, dan pihak yang dapat mengendalikan perencanaan dan pencegahan keadaan darurat yang melibatkan B3. Versi terbaru 2015 tersedia di situs web Pusat Darurat Kimia Nasional (NCEC).[16] Panduan tersedia dari Lembaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja (HSE). [17]

Selandia Baru

[sunting | sunting sumber]

Peraturan Selandia Baru tentang Transportasi Darat: Bahan Berbahaya dan Beracun 2005 dan amendemennya pada 2010 membahas aturan yang berlaku untuk pengangkutan B3 di Selandia Baru. Sistem ini mengikuti Rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pengangkutan Barang Berbahaya,[18] dan menggunakan plakat dengan kode Hazchem dan nomor PBB pada kemasan dan eksterior kendaraan pengangkut untuk menyampaikan informasi kepada petugas layanan darurat.

Setiap pengemudi kendaraan yang membawa B3 untuk keperluan niaga, atau membawa B3 dalam jumlah melebihi pedoman, harus mendapatkan perizinan D (barang berbahaya) pada SIM mereka. Pengemudi yang membawa B3 di bawah ambang batas aturan dan untuk tujuan rekreasi atau rumah tangga tidak memerlukan pengesahan khusus.[19]

Amerika Serikat

[sunting | sunting sumber]
Gambar kelas B3 DOT AS yang digunakan

Karena meningkatnya ketakutan terhadap terorisme awal abad ke-21, terkhususnya pascaserangan 11 September 2001, pendanaan untuk kemampuan penanganan B3 yang lebih besar ditingkatkan di seluruh Amerika Serikat, dengan menyadari bahwa zat-zat yang mudah terbakar, beracun, meledak, atau radioaktif dimungkinkan dimanfaatkan untuk terorisme.

Badan Keselamatan Pipa dan Bahan Berbahaya mengatur pengangkutan bahan berbahaya di wilayah AS berdasarkan Buku ke-49 dari Kitab Undang-Undang Federal (49 CFR).

Badan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Amerika Serikat (OSHA) mengatur penanganan B3 di tempat kerja serta respons terhadap insiden terkait B3, terutama melalui Operasi Limbah Berbahaya dan Tanggap Darurat (HAZWOPER),[20] yang ketentuannya ditemukan di 29 CFR 1910.120.

Pada 1984, OSHA, EPA, USCG, dan NIOSH menerbitkan bersama-sama sebuah Panduan Operasi Limbah B3 serta Tanggap Darurat[20] yang dapat diunduh.[21]

Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) mengatur B3 karena memiliki dampak pada masyarakat dan lingkungan, termasuk peraturan khusus untuk pembersihan lingkungan serta penanganan dan pembuangan limbah B3. Misalnya, pengangkutan B3 diatur oleh Undang-Undang Pengangkutan B3. Undang-Undang Konservasi dan Pemulihan Sumber Daya Alam dan undang-undang negara bagian yang serupa juga disahkan untuk lebih melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.[22]

Komisi Keamanan Produk Jadi mengatur B3 yang mungkin digunakan dalam produk yang dijual untuk keperluan rumah tangga dan keperluan konsumen lainnya.

Kelas bahaya untuk B3 saat pengangkutan

[sunting | sunting sumber]

Departemen Perhubungan (DOT) membagi B3 menjadi sembilan kelas mengikuti model PBB, beberapa di antaranya masih dibagi lagi. Bahan berbahaya yang diangkut harus diberi plakat dan memiliki kemasan serta label yang ditentukan. Beberapa bahan harus selalu diberi plakat, sementara yang lain mungkin hanya memerlukan plakat dalam keadaan tertentu.[23]

Kereta gandeng truk yang mengangkut B3 biasanya ditandai dengan nomor PBB empat digit. Nomor ini, beserta catatan standar informasi B3, dapat dirujuk oleh petugas tanggap darurat (petugas pemadam kebakaran, polisi, dan petugas ambulans) yang dapat menemukan informasi tentang material tersebut dalam Buku Panduan Tanggap Darurat.[24]

Fasilitas tetap

[sunting | sunting sumber]

Berbagai standar biasanya berlaku untuk penanganan dan penandaan bahan berbahaya di fasilitas tetap, termasuk penandaan belah ketupat NFPA 704 (standar konsensus yang sering diadopsi oleh yurisdiksi pemerintah setempat), peraturan OSHA yang mewajibkan informasi keselamatan kimia bagi karyawan, dan persyaratan CPSC yang mewajibkan pelabelan informatif bagi publik, serta mengenakan pakaian pelindung bahan berbahaya saat menangani bahan berbahaya.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Resources Conservation and Recovery Act". US EPA. Diarsipkan dari asli tanggal June 26, 2013.
  2. "Dangerous Goods Regulations (DGR)". IATA. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2014-04-23.
  3. "2.0.2 UN numbers and proper shipping names". Recommendations on the Transport of Dangerous Goods, Model Regulations. Vol. I (Edisi Twentyfirst). United Nations. Diakses tanggal 25 April 2021.
  4. "Archived copy" (PDF). Diarsipkan (PDF) dari versi aslinya tanggal 2016-03-04. Diakses tanggal 2015-04-16. Pemeliharaan CS1: Salinan terarsip sebagai judul (link)
  5. "TDG Bulletin: Dangerous Goods Safety Marks" (PDF). Transport Canada. January 2015. Diarsipkan (PDF) dari versi aslinya tanggal 14 October 2015. Diakses tanggal 5 November 2015.
  6. "Emergency Response Safety and Health Database". National Institute for Occupational Safety and Health. 9 July 2021.
  7. "Land Transport Rule - Dangerous Goods". New Zealand Land Transport Agency. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 10 May 2010. Diakses tanggal 21 February 2010.
  8. "Guide for Preparing Shipping Papers" (PDF). US Department of Transportation Pipeline and Hazardous Materials Safety Administration. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 8 May 2016. Diakses tanggal 27 April 2016.
  9. "Chapter 5.4 Documentation". Recommendations on the Transport of Dangerous Goods, Model Regulations. Vol. II (Edisi Twentyfirst). United Nations. Diakses tanggal 25 April 2021.
  10. "Hazmat transportation training requirements, An overview of 49 CFR parts 172-173" (PDF). U.S. Department of Transportation, Pipeline and Hazardous Materials Safety Administration. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2020-10-17. Diakses tanggal 25 April 2021.
  11. United Nations (2017) Resolution adopted by the General Assembly on 6 July 2017, Work of the Statistical Commission pertaining to the 2030 Agenda for Sustainable Development (A/RES/71/313)
  12. Ritchie, Roser, Mispy, Ortiz-Ospina. "Measuring progress towards the Sustainable Development Goals, Goal 3" SDG-Tracker.org, website (2018).
  13. Australian Dangerous Goods Code National Transport Commission
  14. Safety, Government of Canada, Transport Canada, Safety and Security, Motor Vehicle. "Information Links". www.tc.gc.ca. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2015-04-17. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
  15. "About the ADR". UNECE. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2021-01-16. Diakses tanggal 2021-04-25.
  16. "The Dangerous Goods Emergency Action Code List 2017". the-ncec.com. Diarsipkan dari asli tanggal 2015-04-17. Diakses tanggal 2015-04-16.
  17. "Carriage of Dangerous Goods - ADR and the carriage regulations 2004". www.hse.gov.uk. Diakses tanggal 2021-12-15.
  18. "Rev. 12 (2001) - Transport - UNECE". www.unece.org. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2015-04-18.
  19. "Transporting Hazardous or Dangerous Goods in a Truck or Car". 3 May 2015. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2016-02-01.
  20. 1 2 "Hazardous waste operations and emergency response (HAZWOPER)". Occupational Safety and Health Administration (OSHA). 2006. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 10 February 2010. Diakses tanggal 17 February 2010.
  21. DHHS (NIOSH) (October 1985), Occupational Safety and Health Guidance Manual for Hazardous Waste Site Activities, hlm. 142, Pub. no. 85-115, diarsipkan dari asli tanggal June 29, 2011, diakses tanggal 2011-02-22
  22. Taylor, Penny. "Transporting and Disposing of Dangerous Goods in the US: What You Need to Know". ACT Environmental Services. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 19 January 2016. Diakses tanggal 28 December 2015.
  23. Werman, Howard A.; Karren, K; Mistovich, Joseph (2014). "Protecting Yourself from Accidental and Work-Related Injury: Hazardous Materials". Dalam Werman A. Howard; Mistovich J; Karren K (ed.). Prehospital Emergency Care, 10e. Pearson Education, Inc. hlm. 31.
  24. Levins, Cory. "Dangerous Goods". Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 9 May 2016. Diakses tanggal 27 April 2016.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]