Aturan pengecualian

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Aturan pengecualian (bahasa Inggris: exclusionary rule) adalah aturan dalam pengadilan pidana yang menolak menerima bukti yang diambil secara inkonstitusional oleh aparat polisi. Aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa polisi tidak melanggar batas konstitusional dalam melakukan penggeledahan, penyitaan, dan interogasi.[1]

Di Amerika Serikat, Mahkamah Agung pertama kali menggunakan aturan ini dalam perkara Weeks v. United States. Dalam perkara ini, polisi menggeledah kamar Weeks dan menyita kertas dan barang miliknya untuk memberatkan dirinya dalam pengadilan pidana. Penggeledahan ini dilaksanakan tanpa adanya surat perintah ataupun justifikasi legal lainnya, alhasil penggeledahan ini dianggap inkonstitusional dan Mahkamah Agung memutuskan bahwa bukti yang disita tidak dapat diterima di pengadilan. Perkara ini telah membentuk aturan pengecualian di tingkatan federal di Amerika Serikat.[1]

Sementara itu, untuk pengadilan negara bagian, putusan yang penting dalam hal ini adalah Mapp v. Ohio. Mahkamah Agung menetapkan aturan pengecualian kepada negara bagian dalam perkara tersebut. Sebelum itu, banyak negara bagian di Amerika Serikat yang menolak menerapkan aturan pengecualian.[1]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c Ensiklopedia Ilmu Kepolisian. Jakarta: YPKIK. 2005.