Aturan pengakuan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

The Ultimate Rule of Recognition adalah sebuah teori tentang sistem hukum yang dicetuskan oleh R.A. Hart. Menurut R.A. Hart sistem hukum harus berlandaskan pada norma pengenal terakhir (the ultimate rule of recognition), dimana norma ini menjadi dasar berlakunya norma lainnya.

Norma pengenal terakhir ini didapat dengan bertanya terus menerus mengenai berlakunya suatu peraturan, dan jawaban yang didapat dipergunakan sebagai sistem hukum yang terakhir.

Menurut R.A. Hart norma pengenal terakhir ini bentuknya konkret.

Contoh norma pengenal terakhir yang konkret adalah Al-Qur'an.