Lompat ke isi

Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) adalah perkumpulan yang beranggotakan daerah penghasil panas bumi yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi, pemerhati, ahli, dan masyarakat yang berdomisili di daerah penghasil panas bumi di Indonesia. Organisasi ini bersifat demokratis, mandiri dan bertanggung jawab menangani bidang panas bumi dalam arti yang seluas-luasnya dalam rangka kepentingan nasional untuk mewujudkan kedaulatan energi dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan utama pendirian ADDPI adalah sebagai forum komunikasi, koordinasi dan konsultasi daerah penghasil panas bumi untuk mendorong pemanfaatan panas bumi bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui pembangunan kemampuan daerah, penataan kebijakan, saling pengertian dan berbagi tanggungjawab antarpemangku kepentingan.[1][2][3][4]

Deklarasi dan pengesahan

[sunting | sunting sumber]

Deklarasi ADPPI dilakukan pada 17 Agustus 2016, ditindaklanjuti dengan Rapat Badan Eksekutif Nasional di Jakarta pada tanggal 9 September 2016 yang dihadiri perwakilan dari Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Utara dengan memutuskan Anggaran Dasar. ADPPI disahkan melalui Akta Pendirian Nomor. 01 Tanggal 11 Oktober 2016 di hadapan Notaris Wida Farida Nisa, SH, MKn dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor. AHU-0075774.AH.01.07. Tahu 2016 Tanggal 12 Oktober 2016. Sejak tahun 2016, ketua ADPPI dijabat oleh Hasanuddin, S.H.[5]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]