Article 19

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Article 19
Tanggal pendirian05 Februari 1987 (1987-02-05)
PendiriJ. Roderick MacArthur
Greg MacArthur
Aryeh Neier
Martin Ennals
No. regristrasiNomor caritas 327421
TipeOrganisasi non-pemerintahan internasional Britania Raya
FokusKebebasan berekspresi dan kebebasan informasi
Lokasi
  • London, Britania Raya
Koordinat51°31′25″N 0°6′29″W / 51.52361°N 0.10806°W / 51.52361; -0.10806Koordinat: 51°31′25″N 0°6′29″W / 51.52361°N 0.10806°W / 51.52361; -0.10806
Tokoh penting
Thomas Hughes
Direktur Eksekutif
Pendapatan
₤7,014,478 (2016)
Jumlah Karyawan
100+
Situs webwww.article19.org

Article 19 (ditulis ARTICLE 19) adalah sebuah organisasi HAM Inggris dengan mandat spesifik dan fokus pada pertahanan dan promosi kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi di seluruh dunia yang didirikan pada 1987.[1] Organisasi tersebut mengambil namanya dari Pasal 19 (Inggris: Article 19) dari Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal, yang menyatakan:

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Congratulations to Article 19 for Two Decades of Speaking Out for Free Expression". IFEX.org. 2008-12-17. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-07-03. Diakses tanggal 2013-01-27. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]