Arsip digital
Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2021 mengenai pengelolaan arsip digital (elektronik) menjadi hal yang krusial dalam menjalankan tugas pemerintahan, dengan tujuan mencapai tata kelola pemerintahan yang jujur, produktif, terbuka, dan bertanggung jawab, serta memberikan layanan publik yang berkualitas dan dapat dipercaya.[1] Pentingnya sistem metadata dalam pengelolaan arsip elektronik juga ditekankan, karena hal ini dapat menunjang pengolahan, penyajian, dan ketersediaan arsip sebagai informasi yang bermanfaat baik untuk penggunaan internal maupun publik. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik, yang bertujuan untuk mendorong penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan agar lebih cepat, efektif, efisien, dan memberikan pelayanan publik yang optimal.[2] Arsip digital sebagai langkah alternatif dalam pelestarian arsip dan memberikan kemudahan akses bagi penggunanya.[3]
Sebagai implementasi dari peraturan tersebut, pemerintah Indonesia berencana meluncurkan aplikasi umum pada akhir tahun untuk mengelola arsip di lingkungan pemerintah. Pemanfaatan teknologi berbasis elektronik diharapkan dapat mempercepat adopsi aplikasi tersebut, sehingga pengaduan masyarakat dapat lebih efektif diatasi, dan tata kelola administrasi pemerintahan menjadi lebih terintegrasi. Inovasi terkait kearsipan juga terlihat dalam peluncuran aplikasi SRIKANDI,[4] yang merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintahan dalam bidang kearsipan, menciptakan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan harapan.[5]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Peraturan ANRI No. 6 Tahun 2021". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2025-05-28.
- ^ "PERPRES No. 95 Tahun 2018". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2025-05-28.
- ^ Andayani, Sri (2017). "Manajemen arsip digital dan ERMS". Shaut al-Maktabah Jurnal Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi. 8 (2): 175–182. doi:10.15548/shaut.v9i2.116.
- ^ "Penganugerahan Kearsipan dan Peluncuran Aplikasi Srikandi: Menegaskan Komitmen Digital Kemenhub". anri.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-05-28.
- ^ Juniati, Juniati; Nurdiansyah, Aulia (2023-06-26). "Pola Pengelolaan Arsip Secara Digital dalam Mendukung Efektivitas Organisasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang". IKOMIK: Jurnal Ilmu Komunikasi dan Informasi (dalam bahasa Inggris). 3 (1): 28–37. doi:10.33830/ikomik.v3i1.5448. ISSN 2798-9607.