Antitrust

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum atau Undang-Undang "Antipakat" (antitrust) atau hukum/undang-undang persaingan, merupakan peraturan melawan kebiasaan dagang yang merendahkan persaingan atau dianggap tidak adil. Istilah antitrust diambil dari hukum Amerika Serikat yang awalnya dibuat untuk memerangi bisnis trust - sekarang umum dikenal sebagai kartel.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]