Amendemen Keempat Belas Konstitusi Pakistan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Amendemen Keempat Belas Konstitusi Pakistan (Urdu: آئین پاکستان میں چودہویں ترمیم) adalah sebuah amendemen untuk Konstitusi Pakistan yang disahkan pada 1997, pada masa pemerintahan Perdana Menteri Nawaz Sharif, pemimpin partai Liga Muslim Pakistan. Amendemen tersebut sangat mengetatkan disiplin partai. Para pemimpin partai diberi kekuasaan tak terbatas untuk mengeluarkan legislator mereka dari Parlemen jika mereka berbicara atau memberikan suara menentang dari partai mereka.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Husain Haqqani, Pakistan: Between Mosque and Military (2005), Carnegie Endowment for International Peace, page 244.