Aduan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dalam terminologi hukum, aduan adalah dokumen hukum formal apa pun yang menguraikan fakta dan alasan hukum (lihat: sebab tindakan ) yang diyakini oleh pihak yang mengajukan atau para pihak ( penggugat ) cukup untuk mendukung tuntutan terhadap pihak atau pihak-pihak yang menjadi sasaran tuntutan ( terdakwa ) yang memberikan hak kepada penggugat untuk mendapatkan ganti rugi (baik ganti rugi berupa uang atau ganti rugi ). Misalnya, Peraturan Prosedur Perdata Federal (FRCP) yang mengatur litigasi perdata di pengadilan Amerika Serikat menetapkan bahwa tindakan perdata dimulai dengan pengajuan atau pelayanan pembelaan yang disebut pengaduan. Peraturan pengadilan perdata di negara bagian yang telah memasukkan Peraturan Federal tentang Prosedur Perdata menggunakan istilah yang sama untuk pembelaan yang sama.

Referensi[sunting | sunting sumber]