Acara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Gambar seorang pengacara dalam pengacaraan.

Acara adalah kata dalam bahasa Indonesia untuk mengungkapakan agenda, hal atau pokok masalah yang akan dibahas dalam rapat atau musyawarah.[1]


Acara sebagai Kata Kerja[sunting | sunting sumber]

  • Beracara berarti memakai acara atau memeriksa dan mempertimbangkan perkara (di pengadilan).[2]
  • Mengacara berarti menjatuhkan keputusan hukum.[2]
  • Mengacarakan berarti mencantumkan di dalam acara, menjadikan acara.[2]

Acara sebagai Kata Benda[sunting | sunting sumber]

Acara sebagai kata benda dapat dibagi menjadiː

  1. Hal atau pokok yg akan dibicarakan (dalam rapat, perundingan, dsb) atau agenda. Contoh kalimatː acara kongres akan disusun oleh panitia khusus.[2]
  2. Hal atau pokok isi karangan 3 kegiatan yg dipertunjukkan, disiarkan, atau diperlombakan. Contoh kalimatː untuk ujian mengarang disediakan empat acara.[2]
  3. Program (televisi, radio, dsb).[2] Contoh kalimatːacara televisi dan radio setiap hari dimuat di dalam surat kabar.[2]
  4. Cara, contoh kalimatː setiap orang mempunyai cara berpikir yg berlainan.[2]
  5. Mengadukan (perkara)atau memerkarakan.[2] Pengacara = pembela perkara atau pendamping tergugat (terdakwa).[2] Kepengacaraan = Hal yg berhubungan dengan pengacara, contoh kalimatː dunia kepengacaraan kini sedang menjadi bahan berita utama pers.[2]

= Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Acara". Artikata. Diakses tanggal 18 Mei 2014. 
  2. ^ a b c d e f g h i j k "Acara". Artikata.com. Diakses tanggal 18 Mei 2014.