Lompat ke isi

Perlindungan konsumen: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
ARdhan (bicara | kontrib)
ARdhan (bicara | kontrib)
Baris 28: Baris 28:


==Pranala luar==
==Pranala luar==
*[https://www.ftccomplaintassistant.gov Pelayanan Keluhan Konsumen, Komisi Perdagangan Federal]
*[https://www.consumer.ago.mo.gov/ Consumer Complaint Form], Missouri Attorney General.
*[http://www.consumercourts.org/ Perlindungan dan Hak Konsumen (India)]
* [http://www.CERCIndia.org Pusat Riset dan Pendidikan Konsumen (CERC)(India)]
* [http://www.polisource.com/consumer-protection.shtml Informasi perlindungan konsumen (AS)]
* [http://3csdpsvk2.bravehost.com/consumerrights.html Dafta Hak-hak Konsumen Pemerintah India]
* [http://www.advocatekhoj.com/library/lawareas/consumer/index.php?Title=Consumer%20Protection%20Act Akta Perlindungan Konsumen di India]
* [http://www.israelinsurancelaw.com/index.php?option=com_content&task=view&id=40&Itemid=53 Hukum Perlindungan Konsumen Israel]
* [http://www2.lib.udel.edu/subj/leadership/resguide/consum.htm Panduan Riset Perlindungan Konsumen Perpustakaan Universitas Delaware]
* [http://www.consumer.org.nz Hak Konsumen Selandia Baru]
* [http://www.consumersinternational.org '''Consumers International''', ''the global voice for consumers'']
* [http://www.consumerconnect.ie/eng/ National Consumer Agency (Irlandia)]
*[http://pkditjenpdn.depdag.go.id/ Direktorat Perlindungan Konsumen], berisi informasi perlindungan hukum dan prosedurnya bagi konsumen.
*[http://pkditjenpdn.depdag.go.id/ Direktorat Perlindungan Konsumen], berisi informasi perlindungan hukum dan prosedurnya bagi konsumen.
*[http://www.ylki.or.id Situs resmi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia], merupakan situs yayasan yang mewadahi kepentingan konsumen di Indonesia.
*[http://www.ylki.or.id Situs resmi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia], merupakan situs yayasan yang mewadahi kepentingan konsumen di Indonesia.

Revisi per 4 Mei 2009 17.36

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

Perangkat hukum

Indonesia

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:

  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara republic Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Lihat pula

Tokoh

Lain-lain

Pranala luar