Tokoh kodian

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tokoh kodian berperan penting dalam fiksi, termasuk dalam dongeng yang menggunakan tokoh kodian seperti perempuan dalam bahaya dan pangeran menawan (gambar itu adalah Putri Tidur).

Tokoh kodian atau arketipe karakter (bahasa Inggris: stock character) adalah tokoh cerkan dalam sebuah karya seni seperti novel, drama, atau film yang dikenali penonton dari pengulangan yang kerap terjadi dalam tradisi sastra tertentu. Terdapat berbagai jenis tokoh kodian yang meliputi pria dan wanita dari berbagai usia, golongan sosial, dan perilaku. Mereka adalah tokoh khas yang dibedakan menurut penyederhanaan dan kepipihannya. Akibatnya, mereka cenderung menjadi sasaran empuk parodi dan dikritik sebagai klise. Kehadiran serangkaian tokoh kodian tertentu merupakan komponen utama dari banyak genre dan sering kali membantu mengenal genre atau subgenre. Contohnya, sebuah cerita dengan seorang kesatria-berkelana dan penyihir mungkin adalah dongeng atau fantasi.

Terdapat beberapa tujuan menggunakan tokoh kodian. Tokoh kodian adalah jalan pintas yang menghemat waktu dan tenaga bagi pencipta cerita karena pengarang dapat mengisi kisahnya dengan jenis tokoh terkenal yang ada. Manfaat lain adalah tokoh kodian membantu menggerakkan cerita dengan lebih tepat guna sehingga memungkinkan penonton untuk memahami tokoh dan motivasinya.[1][2]

Hukum hak cipta[sunting | sunting sumber]

Di Amerika Serikat, pengadilan telah menetapkan bahwa perlindungan hak cipta tidak dapat diperluas kepada ciri-ciri tokoh kodian dalam sebuah cerita, baik itu buku, drama, maupun film.[3]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Chris Baldick (2008). "stock character". The Oxford Dictionary of Literary Terms. Oxford University Press. hlm. 317. ISBN 9780199208272. Diakses tanggal 22 Januari 2014. 
  2. ^ Kamesha Jackson (2010). "stock character". Dalam Ronald L. Jackson II. Encyclopedia of Identity. Sage Publications. Diakses tanggal 22 Januari 2014. 
  3. ^ Nichols v. Universal Pictures Corp., 45 F.2d 119 (2d Cir. 1930).

Templat:Tokoh kodian Templat:Narasi Templat:Apropriasi dalam seni