Teknologi finansial syariah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Teknologi finansial syariah adalah teknologi finansial yang mekanisme pelaksanaannya berdasarkan pada syariat Islam.[1] Setiap transaksi bisnis di dalam teknologi finansial syariah dilandasi oleh ekonomi syariah. Prinsip utama di dalam teknologi finansial syariah meliputi tauhid, keadilan, kenabian, pemerintahan dan hasil.[2] Teknologi finansial syariah umumnya diberikan oleh perusahaan rintisan atau perusahaan teknologi dengan berlandaskan syariat Islam.[3]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Perkembangan teknologi industri secara global mengawali pengembangan teknologi finansial syariah. Pada tahun 1966, teknologi komputer dan jaringan internet mulai dimanfaatkan dalam industri keuangan. Pada tahun 1980an, teknologi finansial konvesional mulai digunakan.[4] Pengembangan teknologi finansial syariah pun dimulai seiring dengan perkembangan teknologi finansial konvensional.[5] Perusahaan rintisan yang pertama kali menerapkan teknologi finansial syariah adalah Beehive pada tahun 2004. Kantor administrasi dari Beehive berada di Dubai, Uni Emirat Arab.[6]

Ciri-ciri[sunting | sunting sumber]

Teknologi finansial syariah dibentuk oleh beberapa ciri-ciri tertentu. Pengadaan riba di dalam transaksi keuangan dicegah untuk timbul. Teknologi finansiak syariah juga tidak menerima adanya penipuan di dalam transaksi. Proses transaksi antara pihak-pihak yang terlibat juga dilakukan dalam adanya prinsip transparansi dan tidak menimbulkan efek negatif bagi pihak manapun.[7]

Pemanfaatan[sunting | sunting sumber]

Usaha mikro kecil menengah syariah[sunting | sunting sumber]

Sebelum berkembangnya teknologi finansial syariah, banyak jenis usaha mikro kecil menengah yang tidak dapat menerima pendanaan oleh bank konvensional karena memilih menerapkan syariat Islam. Setelah berkembangnya teknologi finansial syariah, usaha mikro kecil menengah syariah ini menjadi layak karena teknologi finansial syariah memiliki persyaratan yang lebih fleksibel dibandingkan dengan teknologi finansial konvensional. Para wirausahawan muslim juga mendapatkan jaminan keamanan dalam pendanaan karena perjanjian pendanaan dibuat berdasarkan syariat Islam. Skema perjanjian yang umum dipakai memberikan keadilan dengan adanya pembagian risiko usaha antara penerima dan pemberi pendanaan.[8]

Jenis layanan[sunting | sunting sumber]

P2P lending syariah[sunting | sunting sumber]

P2P lending syariah merupakan layanan transaksi pembiayaan secara digital yang diberikan sesuai dengan syariat Islam. Layanan ini menghubungkan antara pemberi dan penerima pembiayaan secara daring melalui internet. Penetapan akad juga diadakan secara daring.[9]

Dampak[sunting | sunting sumber]

Keberadaan teknologi finansial syariah membuat persaingan antarlembaga keuangan semakin meningkat. Persaingan ini terjadi antara teknologi finansial konvensional, bank konvensional, bank syariah dan teknologi finansial syariah. Persaingan ini timbul dalam bentuk peran yang berbeda. Teknologi finansial konvensional dan teknologi finansial syariah merupakan lembaga keuangan bukan bank. Namun keduanya juga telah memasuki pangsa pasar industri perbankan. Sehingga timbul persaingan dalam perebutan kepercayaan masyarakat oleh bank dan lembaga keuangan bukan bank, khususnya teknologi finansial dan teknologi finansial syariah. Kepercayaan ini diamati dalam bentuk simpanan berupa tabungan dan pembiayaan dalam bentuk pinjaman.[10]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Yudha, A. T. R. C., dkk. 2020, hlm. 5.
  2. ^ Yudha, A. T. R. C., dkk. 2020, hlm. 6.
  3. ^ Yudha, A. T. R. C., dkk. 2020, hlm. 12-13.
  4. ^ Yudha, A. T. R. C., dkk. 2021, hlm. 8.
  5. ^ Ginantra, N. L. W. S. R., dkk. (2020). Rikki, Alex, ed. Teknologi Finansial: Sistem Finansial Berbasis Teknologi di Era Digital. Yayasan Kita Menulis. hlm. 73. ISBN 978-623-6512-65-4. 
  6. ^ Yudha, A. T. R. C., dkk. 2021, hlm. 6.
  7. ^ Yudha, A. T. R. C., dkk. 2021, hlm. 5-6.
  8. ^ Juhro, M. S., dkk., ed. (2021). Tantangan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Strategi Kebijakan Pengembangan Ekonomi Inklusif di Era New Normal (PDF). Jakarta Selatan: Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia. hlm. 60–61. ISBN 978-602-14722-9-3. 
  9. ^ Yudha, A. T. R. C., dkk. 2020, hlm. 12.
  10. ^ Ihwanudin, N., dkk. (2020). Pengantar Perbankan Syariah (Konsep, Regulasi & Parktis) (PDF). Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung. hlm. 219. ISBN 978-623-6608-13-5. 

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]