Sudikno Mertokusumo

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H. (7 Desember 1924 – 1 Desember 2011) adalah pakar hukum perdata dan hukum acara perdata

Pendidikan[sunting | sunting sumber]

Ia menempuh pendidikan HIS (1939), MULO (1942), Sekolah Menengah Tinggi (1946), menyelesaikan studi Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (1958). Gelar doktor ilmu hukum diperolehnya dari Gadjah Mada, (1971) dengan disertasi Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia.

Pekerjaan[sunting | sunting sumber]

Sudikno memulai karier sebagai hakim pengadilan negeri di Yogyakarta (1958) dan menjabat ketua di pengadilan negeri yang sama (1965), ketua pengadilan negeri Bandung (1970). Menjadi dosen di almamaternya (1963) dan beberapa kali menjabat sebagai dekan Fakultas Hukum UGM. Ia juga pernah menjadi penasihat hukum Pemerintah R.I dalam kasus Pertamina melawan Kartika Tahir di pengadilan Singapura. Sampai akhir hayatnya, ia tetap aktif mengajar S2 dan S3 Universitas Gadjah Mada dan Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Karya tulis[sunting | sunting sumber]

  • Beberapa Azas Pembuktian Perdata dan Penerapannya dalam Praktik
  • Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
  • Sejarah Peradilan dan Perundang-Undangannya di Indonesia sejak 1942 dan Apakah Kemanfaatannya Bagi Kita Bangsa Indonesia
  • Hukum dan Politik Agraria
  • Perundang-undangan Agraria, (1960)
  • Hukum dan Peradilan (1968)
  • Hukum Acara Perdata Indonesia (1977)
  • Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (1996)
  • Penemuan Hukum (1996)
  • Bunga Rampai Ilmu Hukum (1984)
  • Teori Hukum (2011)
  • Kapita Selekta Ilmu Hukum(2011)
  • Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah (2014)
  • Bab-bab tentang Penemuan Hukum
  • Perkembangan Hukum Perdata di Indonesia (2019)

Penghargaan[sunting | sunting sumber]

Wafat[sunting | sunting sumber]

Pada hari Kamis, 1 Desember 2011 pada pukul 04.15 WIB, ia meninggal dunia setelah dirawat di RS Panti Rapih, Yogyakarta.