Resolusi 499 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 499
Dewan Keamanan PBB
Mahkamah Internasional
Tanggal21 Desember 1981
Sidang no.2.321
KodeS/RES/499 (Dokumen)
TopikMahkamah Internasional
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 499, diadopsi pada 21 Desember 1981. Usai menyatakan kematian hakim Mahkamah Internasional Abdullah El-Erain, DKPBB menyatakan bahwa pemilihan untuk mengisi kelowongan di Mahkamah Internasional akan diadakan di DKPBB dan di sesi ketiga puluh enam Majelis Umum.

Referensi[sunting | sunting sumber]