Resolusi 436 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 436
Dewan Keamanan PBB
Lebanon
Tanggal6 Oktober 1978
Sidang no.2.089
KodeS/RES/436 (Dokumen)
TopikLebanon
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 436, diadopsi pada 6 Oktober 1978. Usai menyatakan situasi tegang di Lebanon dan sangat menyayangkan kehilangan nyawa di negara tersebut, DKPBB menyerukan agar seluruh pihak yang terlibat dalam pertikaian tersebut agar mengakhiri tindak kekerasan dan melakukan gencatan senjata.

Karena sejumlah alasan, seorang perang saudara timbul di negara tersebut, yang diduduki oleh Suriah pada masa itu. Resolusi tersebut menyerukan agar seluruh pihak mengijinkan Komite Palang Merah Internasional untuk memasuki wilayah-wilayah konflik untuk memberikan bantuan kemanusiaan dan mengevakuasi korban luka-luka. DKPBB menyatakan dukungannya terhadap Sekjen Kurt Waldheim dalam upaya untuk tetap memberitahukan perkembangan soal situasi tersebut kepada DKPBB.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]