Kias (fikih)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2013 07.06 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 17 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q786184)

Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.

Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya

Rukun Qiyas

Rukun Qiyas ada empat;

  1. Asal (pokok), yaitu yang menjadi penggabung atau penyama
  2. Far'un (cabang), yaitu yang gabung atau disamakan
  3. Illat, yaitu sebab yang menggabungkan pokok dengan cabangnya

Lihat pula

Referensi

  • "Usul Fiqh", oleh A. Hanafie, M.A., Cetakan ketiga 1962, halaman 128-140