Pengelolaan wilayah pesisir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tembok laut Oosterscheldekering di Belanda

Pengelolaan wilayah pesisir adalah upaya untuk menyeimbangkan aktivitas manusia terhadap aspek lingkungan, ekonomi, dan kesehatan.[1] Upaya yang dimaksud juga termasuk pencegahan abrasi dan banjir. Perlindungan terhadap kenaikan muka air laut akibat perubahan iklim juga menjadi salah satu hal yang harus dihadap pada abad ke-21. Perubahan ketinggian muka air laut juga merusak sistem di pantai dan wilayah pesisir.

Wilayah pesisir hanya mencakup 15% daratan di permukaan Bumi. Meskipun demikian, wilayah tersebut menjadi tempat bermukimnya 45% populasi dunia. Hampir 1,4 miliar manusia tinggal di wilayah sejauh kurang dari 100 km dari garis pantai, berada di elevasi kurang dari 100 m di atas permukaan laut, dan memiliki kepadatan penduduk rata-rata 3 kali lebih besar daripada kepadatan penduduk rata-rata global.[2] Pada 2025, diperkirakan sebanyak sepertiga populasi dunia akan menghuni wilayah pesisir. Hal ini akan meningkatkan aktivitas manusia di wilayah pesisir dan akan memberi beban berat terhadap wilayah tersebut. Selain itu, wilayah pesisir juga kaya akan sumber daya alam untuk membuat barang dan jasa, serta berbagai aktivitas rumahan dan industri. Beberapa faktor ini menegaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir penting untuk dilakukan.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ US Department of Commerce, National Oceanic and Atmospheric Administration. "What is coastal zone management?". oceanservice.noaa.gov (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-06-19. 
  2. ^ Small & Nicholls 2003.

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  • Small, Christopher; Nicholls, Robert J. (2003). "A Global Analysis of Human Settlement in Coastal Zones". Journal of Coastal Research. 19 (3): 584–599. JSTOR 4299200.