Pemerintah Pakistan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Peta Pakistan pada 2002.

Pemerintah Pakistan (bahasa Urdu: حکومتِ پاکستان) adalah sebuah pemerintah federal yang didirikan oleh Konstitusi Pakistan sebagai otoritas pemerintahan terkonstitusi empat provinsi dari sebuah republik demokrasi parlementer yang didirikan dan diproklamasikan, yang secara konstitusional disebut Republik Islamis Pakistan.[1]

Mengefektifkan sistem Westminster untuk memerintah negara tersebut, pemerintah tersebut utamanya terdiri dari cabang eksekutif, legislatif, dan yudisial, dimana seluruh kekuatan berada di bawah naungan Konstitusi dalam Parlemen, Perdana Menteri dan Dewan Tertinggi.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "About Government". Pemerintah Pakistan. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-10-24. Diakses tanggal 2009-03-05. 
  2. ^ Govt. of Pakistan. "Government of Pakistan". Government of Pakistan. Government of Pakistan. Diakses tanggal 18 Juni 2013. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Templat:Pemerintah Pakistan Templat:Kabinet Pakistan Templat:Topik Pakistan