Pasar Palik, Air Napal, Bengkulu Utara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pasar Palik
Negara Indonesia
ProvinsiBengkulu
KabupatenBengkulu Utara
KecamatanAir Napal
Kode pos
38373
Kode Kemendagri17.03.16.2014
Luas7,60 km²
Jumlah penduduk792 jiwa
Kepadatan- jiwa/km²

Pasar Palik adalah sebuah desa di Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Indonesia. Penduduk di Desa Pasar Palik utamanya bekerja sebagai nelayan dan penambang pasir. Wilayah Desa Pasar Palik mengalami abrasi akibat terpaan ombak dari Samudra Hindia dan pengerukan pasir sejak tahun 1984.

Wilayah administratif[sunting | sunting sumber]

Luas wilayah Desa Pasar Palik adalah 9 km2.[1] Persentase luas wilayah Desa Pasar Palik terhadap luas wilayah Kecamatan Air Napal adalah 13,75%.[2] Lokasi Desa Pasar Palik berjarak 20 km dari ibu kota Kecamatan Air Napal.[3]

Ekonomi[sunting | sunting sumber]

Sejakt tahun 1984, Desa Pasar Palik mengadakan penambangan pasir di kawasan pantainya. ermintaan pasir sebagai bahan bangunan berasal dari Kota Bengkulu. Peningkatan pembelian pasir di Desa Pasar Palik disebabkan oleh harga jual pasir yang lebih murah dan lokasi yang tidak jauh. Harga pasir pantai di Desa Pasar Palik lebih murah dibandingkan dengan pasir gunung asal Kecamatan Curup yang dibanderol seharga 400 ribu rupiah per truk. Pasir pantai di Desa Pasar Palik dijual dengan harga 100 hingga 150 ribu rupiah per truk. Selain itu, lokasi Desa Pasar Palik hanya 40 km di utara Kota Bengkulu, sedangkan Kecamatan Curup sekitar 86 km di timur Kota Bengkulu.[4]

Bencana alam[sunting | sunting sumber]

Desa Pasar Palik menjadi salah satu dari 25 desa di Provinsi Bengkulu yang wilayahnya mengalami abrasi. Pengikisan terjadi akibat terpaan ombak laut dari Samudra Hindia.[5] Salah satu penyebab utama dari abrasi pantai di Desa Pasar Palik adalah penambangan pasir yang dimulai sejak tahun 1984. Pengerukan pasir diadakan untuk memenuhi permintaan pasir yang dijadikan sebagai bahan bangunan.[4]

Pada tahun 2005, warga Desa Pasar Palik bersama dengan Desa Lubuk Tanjung dan Desa Pasar Tebat mengadakan protes sehingga penambangan pasir dihentikan. Namun penambangan kembali dilanjutkan pada tahun 2008.[6] Penambangan pasir membuat nelayan di Desa Pasar Palik kesulitan melabuhkan perahu di pantai sejak tahun 2008.[4] Setelah diadakan lagi protes pada tahun 2008 dan 2009, penutupan akses ke pantai untuk penambangan ditutup sepenuhnya pada tahun 2009.[6]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Nurhidayah, Syifa (2022). Kecamatan Air Napal Dalam Angka 2022. BPS Kabupaten Bengkulu Utara. hlm. 8. ISSN 2623-131X. 
  2. ^ Zahidah, Rahmah (2023). Kecamatan Air Napal Dalam Angka 2023. BPS Kabupaten Bengkulu Utara. hlm. 6. ISSN 2623-131X. 
  3. ^ Trivianita, Nelse (2021). Kecamatan Air Napal Dalam Angka 2021. Badan Pusat Statistik Kabupaten Bengkulu Utara. hlm. 4. ISSN 2623-131X. 
  4. ^ a b c Rachman 2012, hlm. 18.
  5. ^ Rachman 2012, hlm. 17.
  6. ^ a b Rachman 2012, hlm. 19.

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]