Negara konstituen
Negara konstituen merupakan frasa yang biasa digunakan untuk merujuk pada suatu negara yang merupakan bagian entitas yang lebih besar, seperti negara berdaulat atau badan supranasional. Badan-badan Eropa seperti Dewan Eropa kadang-kadang menggunakan istilah ini untuk merujuk pada negara-negara anggota berdaulat Uni Eropa.
Kerajaan Belanda
Kerajaan Belanda terdiri atas:
Catatan: Sebelum dibubarkan pada 1 Oktober 2010, Aruba, Curaçao, dan Sint Maarten bergabung di dalam Antillen Belanda
Britania Raya
Britania Raya terdiri atas:
Denmark
Kerajaan Denmark terdiri atas: