Negara konstituen

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2013 05.56 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 17 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q1763527)

Negara konstituen merupakan frasa yang biasa digunakan untuk merujuk pada suatu negara yang merupakan bagian entitas yang lebih besar, seperti negara berdaulat atau badan supranasional. Badan-badan Eropa seperti Dewan Eropa kadang-kadang menggunakan istilah ini untuk merujuk pada negara-negara anggota berdaulat Uni Eropa.

Kerajaan Belanda

Kerajaan Belanda terdiri atas:

Catatan: Sebelum dibubarkan pada 1 Oktober 2010, Aruba, Curaçao, dan Sint Maarten bergabung di dalam Antillen Belanda

Britania Raya

Britania Raya terdiri atas:

Denmark

Kerajaan Denmark terdiri atas:

Lihat pula