Mufti
Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Mufti adalah ulama yang memiliki wewenang untuk menginterpretasikan teks dan memberikan fatwa kepada umat. Fungsi mufti kadang-kadang diambil oleh suatu organisasi ulama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun oleh Pengadilan Agama. Fatwa MUI hanya merupakan anjuran bagi umat sedangkan keputusan Pengadilan Agama memiliki suatu kekuatan hukum.
Mufti di Masa Hindia Belanda
Mufti pada masa pemerintahn kolonial Hindia Belanda merupakan salah satu jabatan dalam struktur sebuah landraad (pengadilan negeri) yang terdapat pada setiap afdeeling. Dalam kesultanan yang independen mufti ditunjuk oleh sultan, namun pada masa Hindia Belanda mufti ditunjuk dan digaji oleh pemerintah kolonial.
Sebagai contoh, sebuah landraad di Afdeeling Bandjermasin pada akhir abad ke-19 memiliki susunan sebagai berikut:
- Ketua landraad: E.B. Masthoff (asisten-residen)
- Jaksa Kepala: Kiai Bondan
- Ajunct Jaksa: Hairul Ali bin Kiai Bondan
- Moefti: H. Djamal bin H. Abdulhamid
- Penghulu: H. Muhamad Junan
- Grieffier: E. Lewis
- Juru sita: C.W. van der Linden