Mufti

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2013 03.44 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 41 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q185992)

Mufti adalah ulama yang memiliki wewenang untuk menginterpretasikan teks dan memberikan fatwa kepada umat. Fungsi mufti kadang-kadang diambil oleh suatu organisasi ulama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun oleh Pengadilan Agama. Fatwa MUI hanya merupakan anjuran bagi umat sedangkan keputusan Pengadilan Agama memiliki suatu kekuatan hukum.

Mufti di Masa Hindia Belanda

Mufti pada masa pemerintahn kolonial Hindia Belanda merupakan salah satu jabatan dalam struktur sebuah landraad (pengadilan negeri) yang terdapat pada setiap afdeeling. Dalam kesultanan yang independen mufti ditunjuk oleh sultan, namun pada masa Hindia Belanda mufti ditunjuk dan digaji oleh pemerintah kolonial.

Sebagai contoh, sebuah landraad di Afdeeling Bandjermasin pada akhir abad ke-19 memiliki susunan sebagai berikut: