Laikang, Takalar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Laikang
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Selatan
KabupatenTakalar
Populasi
 (2022)
 • Total20.218 jiwa
Kode pos
92261
Kode Kemendagri73.05.12
Luas67,21 km²
Desa/kelurahan6 desa


Laikang adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Indonesia. Kecamatan ini terbentuk secara resmi dan definitif melalui surat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri bernomor 145/5726/BAK tertanggal 22 September 2022[1]. Kecamatan Laikang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Mangarabombang. Dasar hukum kecamatan ini dimuat dalam Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, Surat Sekda Provinsi Sulsel Nomor 138.2/7782/B.Pem.Otda tertanggal 2 Agustus 2022, dan Perda Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2022.[2][3] Pusat pemerintahan Kecamatan Laikang berada di Desa Cikoang.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Kemal (24 September 2022). "Resmi, Takalar Miliki 2 Kecamatan dan 10 Desa Baru". kilometer40.com. Diakses tanggal 17 September 2023. 
  2. ^ Pemerintah Kabupaten Takalar (2022). Perda Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2022 (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Takalar: Pemerintah Kabupaten Takalar. hlm. 1–11. 
  3. ^ Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (2022). Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. hlm. 3045–3046.