Komik Muhammad

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Komik Muhammad adalah cerita gambar berseri dengan karakter utama Muhammad. Tak hanya menampilkan gambar Nabi namun juga menggambarkan Muhammad sebagai sosok yang tidak pantas. Komik tersebut juga mengutip ayat-ayat Alquran dan hadist dengan penafsiran versi si komikus yang sangat menyesatkan.

Padahal Islam melarang sosok Nabi Muhammad dihadirkan dalam gambar, foto maupun film. Bila ada kisah tentang Nabi Muhammad, hanya boleh ditampilkan dengan tulisan.

Kasus[sunting | sunting sumber]

Sebuah komik dibuat dalam sebuah blog yang dihosting di wordpress. Komik ini tersebar dari orang ke orang lewat instant messenger dan surat elektronik. Komik tersebut dibuat dalam versi Indonesia. Pembuatnya hampir bisa dipastikan berasal dari Indonesia. Atau setidaknya, si pembuat bisa berbahasa Indonesia . Selain memunculkan gambar Nabi, komik itu juga penuh penghinaan terhadap Muhammad, nabi junjungan kaum Islam.

Ada dua cerita dalam komik tersebut dengan judul 'Muhammad dan Zainab' dan 'Kartun Sex Muhammad dengan Budak'. Dua kartun tersebut, sangat banyak sekali menampilkan gambar yang disebutnya sebagai Nabi Muhammad. Pada 'Muhammad dan Zainab', misalnya, Nabi digambarkan sebagai sesosok orang mengenakan jubah hijau lengkap dengan surbannya. Wajah Nabi berewokan.

Tak hanya menampilkan gambar Nabi, komik di wordpress.com ini juga menggambarkan Muhammad sebagai sosok yang tidak pantas. Komik ini bercerita tentang kisah pernikahan Muhammad dengan Zainab yang merupakan mantan istri dari anak angkatnya, kisah Muhammad dengan Aisyah, dan kisah Muhammad dengan budaknya, Mariah. Tiga kisah ini memang sering dijadikan senjata untuk memojokkan Islam.[1]

Tanggapan[sunting | sunting sumber]

Front Pembela Islam (FPI) mengaku ikut melacak keberadaan pelaku penyebaran komik Nabi Muhammad SAW melalui jaringan dunia maya.[2]

Menurut Sobri, tim dari FPI dan para hacker, akan bertemu untuk membahas pelacakan pelaku ini, dan mebeberkan hasil pelacakannya. FPI juga mendukung langkah Mabes Polri yang akan terus melakukan pelacakan terhadap pelaku yang telah meresahkan umat Islam di Indonesia ini.

Staf Ahli Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika Edmond Makarim menambahkan bahwa selain terkena jerat pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), si penyebar pun dapat terjerat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.

Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang akan dikenakan pada pelaku, FPI meminta hukuman mati. Namun hal akan dikesampingkan terlebih dahulu.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ detikNews: Komik Menghina Nabi Muhammad Versi Indonesia Beredar
  2. ^ FPI Ikut Lacak Pelaku Penyebar Komik Nabi